Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Heri baru diminta keterangan sebagai saksi kejadian.
Heri baru diminta keterangan sebagai saksi kejadian.
Heri, sopir Bus Primajasa yang terlibat kecelakaan maut antara dua kendaraan lain Gran Max, dan Daihatsu Terios di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Karawang, Jawa Barat, tidak ditahan.
Polisi sudah mengizinkan Heri untuk pulang.
“Sudah pulang,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).
Kusmayadi menjelaskan, Heri tidak ditahan setelah insiden kecelakaan. Kemarin, Heri Hanya diminta keterangan dalam kapasitas dan status sebagai saksi dalam kasus kecelakaan.
“Bukan dipulangkan tepatnya. Karena tidak dilakukan penahanan kemarin juga melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara sampai saat ini polisi masih menyelidiki terkait kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 58 yang menewaskan 12 dengan seluruhnya merupakan penumpang kendaraan GranMax.
Sebelumnya, Heri, sopir Bus Primajasa yang terlibat dalam kecelakaan menceritakan detik-detik peristiwa yang merenggut korban jiwa itu. Heri mengaku, sempat menghindari kendaraan Gran Max yang secara tiba-tiba ada di depannya.
"Saya coba menghindari ke kiri. Lalu di belakang seperti ada kendaraan lain juga dan menabrak bagian kiri," kata Heri, di Karawang dilansir dari Antara, Senin (8/4/2024).
Heri mengungkapkan bahwa kecelakaan itu bermula ketika ia mengendarai bus Primajasa dari arah Bandung menuju Jakarta. Saat itu, jalur dari arah Cikampek menuju arah Jakarta tengah dilakukan contraflow. Dua lajur yang digunakan pemudik dari arah Jakarta menuju Cikampek.
Sesampainya di kilometer 58, Heri kaget karena secara tiba-tiba ada kendaraan Gran Max di jalur contraflow berada di depannya, hingga menabrak bagian depan bus.
Ketika itu, Heri langsung menghindar ke arah kiri dan menabrak kendaraan lainnya, sehingga bus mengalami kerusakan bagian depan mobil dan juga bodi kiri mobil.
"Saya coba menghindari ke kiri, Lalu di bagian belakang seperti ada kendaraan lain juga dan menabrak bagian kiri," singkat Heri.
Untuk diketahui, Kecelakaan maut terjadi pada Senin pagi saat diterapkan contraflow di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa nopol B-7655-TGD, Grand Max nopol B-1635-BKT dan Daihatsu Terios.
Mobil Gran Max yang berada di jalur contraflow hendak menepi di bahu jalan, dan masuk ke jalur berlawanan, mengarah ke Jakarta.
Kemudian sebuah bus dari arah Cikampek tak bisa menghindari kendaraan Gran Max itu, hingga akhirnya terjadi kecelakaan sampai mobil Gran Max terbakar.
Kemudian kendaraan Terios menabrak bus dan Gran Max hingga mobil itu ikut terbakar.
Seorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca SelengkapnyaDengan suara bergetar Heri, sopir bus Primajasa yang selamat dari kecelakaan menghubungi keluarganya
Baca SelengkapnyaPolisi kesulitan menggali informasi karena sopir truk MI (17) terus bicara melantur terkait kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang.
Baca SelengkapnyaAda satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKeduanya nampak masuk ke dalam gang sempit yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Ternyata ada gerakan yang akan dilakukan bersama.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58: Luka Bakar 90-100 Persen
Baca Selengkapnya