Polisi Tangkap Bule Rusuh Tabrak & Tinggalkan Pajero di Pantai Sanur
Kapolresta Denpasar menerangkan, bahwa pelaku berinisial MRM asal Irlandia dan tinggal sementara di kawasan Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Bule berusia 36 tahun itu asal Irlandia.
Polisi Tangkap Bule Rusuh Tabrak & Tinggalkan Pajero di Pantai Sanur
Polisi menangkap MRM, bule asal Irlandia. Pria berusia 36 tahun itu pelaku tabrak lari tabrak lari di TKP Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kilo Meter (KM) 18, di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (27/7) dini hari, sekitar pukul 01.45 Wita.
Sedangkan, mobil pelaku jenis Pajero Sport warna putih DK 1682 QJ yang ditinggal dalam kondisi rusak di Pantai Bangsal, di Desa Sanur Kaja, juga turut diamankan Polsek Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bahwa tim gabungan telah mengamankan WNA asal Irlandia yang melakukan tabrak lari tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan tadi (siang) oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Lantas Polresta Denpasar" kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (27/7).
Kapolresta Denpasar menerangkan, bahwa pelaku berinisial MRM asal Irlandia dan tinggal sementara di kawasan Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Selain itu, pelaku saat berkendara dalam kondisi mabuk dan saat ditangkap mencoba melarikan diri.
"Dan saat diamankan di wilayah Canggu, Kuta Utara, dan pelaku hendak melarikan diri. Untuk saat ini masih di dalam pemeriksaan dan nanti perkembangannya akan dirilis," ujar Kapolresta Denpasar.
Sebelumnya, mobil Pajero ditemukan di Pantai Bangsal, Sanur, diduga melalukan tabrak lari di Simpang, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kilo Meter (KM) 18, di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (27/7) sekitar pukul 01.45 Wita.
merdeka.com
Hal tersebut, diketahui karena pelat nomor (Nopol) yang melakukan tabrak lari sama yaitu DK 1682 QJ dan pengemudinya setelah melakukan tabrak lari kabur,"Kalau lihat (nopol) DK mobil-nya dan SPT (surat pemberitahuan pajak) ada kecocokan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi, Kamis (27/7). Sementara, peristiwa tabrak lari itu terjadi di Simpang, Jalan Sunset Road- Jalan Kunti, Kilo Meter (KM) 18, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan menewaskan satu orang pengendara sepeda motor bernama Ni Wayan Madiani (50) warga Kecamatan Kuta Selatan, Badung.Kronologisnya, saat itu pengendara mobil merk Yaris dengan nopol B 1526 TKW dikendarai oleh oleh Hariyanto Christian dan mobil merk Mitsubishi DK 1682 QJ yang belum diketahui identitas pengemudinya, awalnya bergerak beriringan dari selatan ke utara.
Selanjutnya, saat tiba di TKP mobil Yaris berhenti karena lampu merah dan tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi DK 1682 QJ. Kemudian, mobil Mitsubishi DK 1682 QJ bergerak mundur dan selanjutnya bergerak maju membelok ke timur dan menabrak sepeda motor merk Honda Vario DK 6462 QS yang dikemudikan oleh korban Ni Wayan Madiani dan lalu bergerak dari utara ke selatan. Lalu, mobil Mitsubishi DK 1862 QJ meninggalkan TKP menuju ke arah utara."Pengendara mobil Mitsubishi DK 1682 QJ meninggalkan TKP. Dan (korban Ni Wayan Madiani) mengalami luka pada kepala, kaki dan badan lecet, dan meninggal dunia di TKP. Untuk pengemudi (Mobil Yaris) mengalami kerusakan kendaraan," ujarnya. Sementara, untuk kerugian lakalantas tersebut diperkirakan sekitar Rp 2 juta dan untuk pelaku tabrak lari apakah benar adalah Warga Negara Asing dan dalam keadaan mabuk, pihak kepolisian belum mengetahuinya dan pelaku masih diburu. "Pelaku masih diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKP Sukadi.