Polisi Tembak Pemuda Saat Konser Dangdut di Gunungkidul Dituntut 3,5 Tahun Penjara
JPU meminta hakim menjerat polisi yang menembak pemuda itu dengan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
Selain hukuman 3,5 tahun penjara, polisi ini dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp197.636,500.
Polisi Tembak Pemuda Saat Konser Dangdut di Gunungkidul Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Kasus polisi yang bertugas di Polsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul yang menewaskan seorang pemuda karena senjata laras panjangnya meletus saat pengamanan konser dangdut telah memasuki masa persidangan. Pada Kamis (14/9), proses persidangan memasuki tahapan pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan yang digelar di PN Gunungkidul ini, jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Nur Rahmat dan Widha Sinulingga dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul menuntut polisi bernama Muhammad Kharisma Anugerah ini dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp197.636,500.
Dalam sidang tuntutan itu, JPU meminta majelis hakim yang diketuai oleh Anisa Novianti, hakim anggota satu Iman Santoso, hakim anggota dua I Gede Adi Muliawan untuk menggunakan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan pertama menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 359 KUHP,"
kata Widha.
merdeka.com
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dikurangi lamanya terdakwa berada di dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,"
sambung Widha.
merdeka.com
Widha juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban sesuai dengan perhitungan dari LPSK RI sebesar Rp197.626.500. Widha juga menuntut agar terdakwa membayar uang biaya perkara sebesar Rp2.500.
Dalam dakwaannya, Widha menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi pihak keluarga korban, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kekerasan di dalam masyarakat.
Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum.
Perwakilan dari pihak keluarga, Totok Wahyudi berharap hukuman yang maksimal dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
Terkait tuntutan hukuman pihaknya menghormati dari JPU, meski diakuinya masih ringan.
"Ya mudah-mudahan nanti. Putusan akhir yang semaksimal mungkin," ungkap Totok.
Terkait besaran restitusi, Totok menuturkan itu merupakan hasil perhitungan dari LPSK. Totok menyebut jika korban merupakan tulang punggung keluarga dan saat ini, hanya tinggal ibunya saja yang masih ada.
"Untuk restitusi, LPSK sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk hitung-hitungannya sebesar itu ya harapan kami terpenuhi karena korban itu sebagai tulang punggung keluarga," ucap Totok.
"Akibat dari (meninggalnya korban) itu ayahnya (korban) sampai sakit dan akhirnya meninggal. Dan ibunya tinggal sendiri mungkin perhitungan LPSK sudah teliti dan benar," tutup Totok.