Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Sengketa Rumah Wanda Hamidah

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Sengketa Rumah Wanda Hamidah Wanda Hamidah di Bareskrim. Nur Habibie

Merdeka.com - Hamid Husein, paman dari politisi asal Partai Golkar Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sengketa lahan rumah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Penetapan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Adapun pihak Japto meminta keluarga Wanda Hamida untuk angkat kaki dari rumah itu. Lantaran dirinyalah pemilik rumah yang dihuni keluarga Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini.

"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (16/11).

Direncanakan hari ini Kamis (17/11), Hamid akan bakal diperiksa oleh pihak penyidik sebagai tersangka di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat angkat bicara terkait kisruh pengosongan rumah ditempati artis sekaligus politikus Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Cikini, Jakarta Pusat, oleh Satpol PP hingga polisi pada Kamis (13/10).

Kabag Hukum Pemkot Jakpus Suryani menyebut rumah yang ditinggali Wanda itu milik Japto Soerjosoemarno. Suryani menyebut Wanda hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), namun masa berlaku surat tersebut habis sejak 2012 silam.

"Pada saat 2010 itu pak Japto membeli ini (rumah Wanda Hamidah). Awalnya yang punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan kemudian diterbitkan. Nah yang mempunyai SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, SIP sudah mati sejak 2012," kata Ani kepada wartawan.

Ani menyampaikan bahwa sebagai pemegang SIP yang masa berlakunya sudah habis, Wanda sudah tidak diizinkan lagi atas bangunannya.

"Bukan kepemilikan, atas bangunnya saja," kata dia.

Ani menjelaskan bahwa pada 2012 waktu berlakunya SIP milik Wanda habis, Japto berupaya menghubungi pemerintah terkait. Japto disebut telah membiarkan Wanda tinggal di rumah itu selama kurun waktu 10 tahun sembari melakukan mediasi.

"Sudah upaya di 2012, itu mau orangnya dan diberi pergantian oleh beliau, sudah dimediasi kan juga selama 10 tahun tidak berkenan dan dilakukan upaya, dan dilakukan somasi atas tanah," terang Ani.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Buka Suara Terkait Peluang Sandra Dewi Jadi Tersangka: Kami Tidak Berandai-andai!
Kejagung Buka Suara Terkait Peluang Sandra Dewi Jadi Tersangka: Kami Tidak Berandai-andai!

Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga timah.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
Kasus Cadar Wanda Harra, Ini Sederet Artis yang akan Diperiksa Polisi
Kasus Cadar Wanda Harra, Ini Sederet Artis yang akan Diperiksa Polisi

Wanda Harra dilaporkan advokat atas ulahnya mengenakan cadar bak seorang wanita di acara kajian. Wanda akan diperiksa 29 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin
Sita Uang dan Bukti dari Rumah Dinas Mendes, KPK Segera Periksa Abdul Halim Kakak Cak Imin

Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya