Better experience in portrait mode.
Polri Siapkan Sistem Buka Tutup di Rest Area

Polri Siapkan Sistem Buka Tutup di Rest Area

Polri telah mengantisipasi penumpukan volume kendaraan di rest area selama arus mudik Lebaran 2024 dengan memberlakukan sistem buka tutup.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola rest area untuk mengantisipasi hal tersebut. Salah satunya yang diterapkan di rest area KM 57.

Polri mengimbau pemudik agar tidak terlalu lama beristirahat di rest area, terutama di bahu jalan tol yang membahayakan. Pemudik dapat memanfaatkan rest area jalur arteri yang telah disiapkan jika rest area tol penuh.

Polri telah memberlakukan rekayasa lalu lintas pada mudik lebaran 2024 dengan sistem Contraflow dan one way. Rekayasa tersebut berlaku pada tanggal 5-7 April dan 8-9 April 2024. Geser Ke Atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
KPK Tetap Dibutuhkan Meski Kepercayaan Publik Menurun

KPK Tetap Dibutuhkan Meski Kepercayaan Publik Menurun

KPK masih dibutuhkan meski kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah sedang menurun.

Pendaftaran calon pimpinan KPK masih sepi, namun masih ada waktu untuk mendaftar.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK membantah pendaftaran capim KPK sepi peminat.

Pendaftar membutuhkan waktu untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Pansel akan melakukan evaluasi pada 8 Juli 2024.

Geser👉
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi

Kejagung dan Polri membantah menutup pintu koordinasi dengan KPK, mengundang kecurigaan.

Wakil ketua KPK merespons bantahan tersebut dengan bersyukur dan menganggapnya sebagai komitmen dari Kejagung dan Polri.

Kejagung dan Polri menegaskan komitmen mereka dengan menyiapkan jaksa dan menempatkan anggota di KPK untuk menindak korupsi.

KPK mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Polri dan Kejagung belum berjalan baik, namun berharap adanya fasilitasi dari Menkopolhukam untuk memperbaikinya.

Geser👉
Sidang Putusan Dugaan Asusila Digelar DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Online

Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI

Sidang Putusan Dugaan Asusila Digelar DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Online

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI terkait dugaan asusila oleh LKBH-PPS FH UI dan LBH APIK

Kuasa hukum korban menyatakan perbuatan Hasyim melanggar kode etik KPU dan mementingkan kepentingan pribadi

Sidang putusan berlangsung dalam dua tahap dan Hasyim hadir secara daring

Geser👉
Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Perabotan di Bekasi yang Menewaskan Satu Keluarga

Kebakaran Gudang Perabotan di Bekasi Menewaskan Satu Keluarga

Kebakaran gudang perabotan di Bekasi menewaskan satu keluarga sebanyak lima orang tewas.

Kebakaran terjadi di Jalan Tugu, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu sekitar pukul 06.45 WIB.

Api langsung membesar akibat korsleting dan menyebabkan sebagian bangunan terbakar.

Kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar dan korban terjebak di kamar mandi gudang tersebut.

Geser👉
TNI Kaji Perubahan Nama Puspen Jadi Puskominfo, Punya Struktural Pimpinan Redaksi

TNI Kaji Perubahan Nama Puspen Jadi Puskominfo

TNI sedang mengkaji perubahan nama Puspen menjadi Puskominfo.

Perubahan ini juga akan melibatkan perubahan struktur organisasi dengan adanya Pimpinan Redaksi seperti media mainstream.

Wacana ini muncul setelah TNI menerima aspirasi dari masyarakat agar TNI lebih informatif dan mampu mendengar informasi dari bawah.

Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki komunikasi dua arah antara TNI dan masyarakat.

Geser👉
Mantan Menteri BUMN Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi LNG

Mantan Menteri BUMN Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi LNG

Dahlan Iskan dan Yudha Pandu Dewanata dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011–2014.

Dahlan Iskan mengaku tidak banyak tahu tentang korupsi tersebut dan hanya diperiksa terkait Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina yang telah divonis 9 tahun penjara.

Karen Agustiawan dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan diharuskan membayar denda serta uang pengganti. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas

Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Emas

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dua kasus korupsi impor emas. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Dalam kasus pertama, Kejagung memeriksa pejabat PT Antam terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. Sedangkan dalam kasus kedua, Kejagung memeriksa pejabat Pabean Juanda terkait dugaan korupsi penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018.

Dalam kedua kasus ini, Kejagung telah melakukan penyitaan aset berupa emas batangan seberat 7,7 kilogram yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Kejagung juga memastikan adanya perbedaan antara emas resmi Antam dengan milik swasta yang distempel secara melawan hukum.

Penyidikan kasus korupsi emas ini masih berlanjut dan Kejagung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejati Jaktim. Pembaca dapat menemukan ringkasan menarik lainnya dengan menggeser ke atas.

Geser👉
Metode Polisi Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Jurnalis yang Tewaskan Seluruh Anggota Keluarga

Polisi Ungkap Metode Scientific Crime Investigation dalam Kasus Kebakaran Rumah Jurnalis

Polisi menggunakan metode scientific crime investigation dalam mengungkap penyebab kebakaran rumah jurnalis yang menewaskan seluruh anggota keluarga.

Kepolisian juga membuka posko pengaduan untuk menerima laporan dari masyarakat terkait kasus kebakaran tersebut.

Kasus kebakaran rumah jurnalis yang menimbulkan empat korban tewas diduga berkaitan dengan pemberitaan lokasi perjudian.

Geser ke atas untuk menemukan ringkasan menarik lain dengan topik berbeda.

Geser👉
TNI Soal Dugaan Prajurit Terlibat Pembakaran Rumah Jurnalis Rico Sampurna: Masih Penyelidikan, Kita Punya Hukum Militer

Dugaan TNI Terlibat Pembakaran Rumah Jurnalis

TNI sedang menyelidiki dugaan keterlibatan prajurit dalam pembakaran rumah jurnalis Rico Sampurna Pasaribu di Sumatera Utara.

Hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menemukan dugaan keterlibatan oknum TNI setelah Rico memberitakan praktik perjudian.

Dewan Pers turun tangan dalam kasus ini dan meminta adanya tim penyelidikan yang adil serta perlindungan kepada keluarga korban.

Dewan Pers juga mengimbau wartawan dan media untuk bekerja secara profesional dan berharap agar kekerasan terhadap wartawan tidak terjadi lagi.

Geser👉
Kronologi Lengkap Terungkapnya Pembunuhan dan Mutilasi di Garut

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi di Garut

Polisi mengungkap kronologi terungkapnya kasus pembunuhan dan mutilasi di Garut, Jawa Barat.

Pelaku E (22) ternyata melakukan aksi mutilasi di siang hari yang disaksikan oleh warga sekitar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menjelaskan bahwa polisi menerima laporan kejadian dari warga.

Aksi pembunuhan dan mutilasi tersebut terdengar dan terlihat oleh beberapa warga sekitar. Geser Ke Atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Tragis, Satu Keluarga di Bekasi Tewas Berpelukan dalam Kamar Mandi saat Kebakaran Gudang Perabotan

Tragis, Keluarga Tewas Berpelukan dalam Kebakaran Gudang

Keluarga tersebut tewas berpelukan dalam kamar mandi saat kebakaran gudang perabotan di Bekasi.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Tugu RT 02/RW 08, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Api diduga berasal dari korsleting listrik dan menghanguskan bangunan seluas 300 meter persegi.

Selain keluarga yang tewas, lima karyawan berhasil diselamatkan. Polsek Jatiasih masih menyelidiki kebakaran ini.

Geser👉
Komnas HAM Beberkan Risiko Peretasan PDN

Komnas HAM Beberkan Risiko Peretasan PDN

Komnas HAM mengungkap tiga risiko kerugian yang dialami masyarakat imbas peretasan PDN.

Risiko tersebut meliputi pelanggaran kerahasiaan, pelanggaran integritas, dan pelanggaran akses terhadap data pribadi.

Komnas HAM meminta pemerintah dan kementerian terkait untuk segera mengambil langkah dan membuka layanan pengaduan publik.

Menko Polhukam memastikan layanan PDNS 2 pulih bulan ini dan mengupayakan perlindungan data yang berlapis.

Geser👉