Prabowo-Gibran akan Dorong Lahirnya UU Perlindungan Hewan
Kekerasan hewan masih sering terjadi. Butuh UU yang akan memberi efek jera kepada pelaku.
Prabowo-Gibran akan Dorong Lahirnya UU Perlindungan Hewan
Pelindung Presidium Relawan Prabowo Subianto (PRPS), Hashim Djojohadikusumo memastikan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bakal mendorong terbentuknya Undang-Undang Perlindungan Hewan.
Hal itu disampaikan Hashim saat menghadiri diskusi tentang kesejahteraan hewan bersama komunitas pencinta hewan Natha Satwa Nusantara (NSN) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic. Selain diskusi, acara itu juga menggelar vaksinasi rabies dan sterilisasi kucing gratis.
Hashim mengatakan, kekerasan hewan saat ini masih sering terjadi. Karena itu dibutuhkan Undang-Undang yang nantinya akan memberikan efek jera kepada para pelakunya.
"Saya bisa katakan bahwa saya yakin dengan pemerintahan baru Prabowo-Gibran, yang insya Allah jadi terpilih, saya sangat optimistis bahwa kekerasan terhadap hewan itu akan dilarang. Saya sangat optimistis karena Pak Prabowo dan saya dengar juga mas Gibran itu penyayang hewan," kata Hashim di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).
Hashim menyatakan, pihaknya memiliki perhatian yang lebih pada hewan. Dia membeberkan pada tahun 2017 telah mendirikan pusat rehabilitasi harimau Sumatera di Dharmasraya, yang hingga kini telah melepasliarkan delapan ekor harimau ke habitat aslinya.
Selain itu pihaknya juga melakukan rehabilitasi orangutan melalui Pusat Suaka Orangutan Arsari (Yayasan Arsari Djojohadikusumo) dan melepasliarkan dua orangutan dari Sulawesi Utara kembali ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menurut adik kandung Prabowo itu, bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab sehingga harus berperilaku beradab dan beretika, khususnya kepada hewan.
"Tidak boleh ada kekerasan, sadisme seperti saya lihat tadi di paparan, tidak boleh ada sadisme perilaku yang biadab. Saya amat yakin kita bisa berhasil dengan Undang-Undang Anti Kekerasan," kata Hashim yang juga Anggota Dewan Pembina TKN.
Sementara itu, Founder & CEO JAAN Domestic, Karin Franken menyebut pihaknya terus menjalankan program edukasi dan mengajari masyarakat mengenai empati, rasa menghargai dan tanggung jawab terhadap hewan.
"Dengan segala upaya yang telah lakukan, tentunya kami masih sangat membutuhkan bantuan pemerintah untuk mengendalikan kasus penyiksaan hewan yang terus menerus bertambah dan berkembang. Kami sebagai aktivis hewan menawarkan diri untuk menjadi mitra pemerintah dan bergandengan tangan untuk bersama-sama menanggulangi masalah ini," kata Karin.
Karin mengatakan, Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah hewan. Pada 2021, SMACC menerbitkan laporan yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak mengunggah video kekerasan terhadap hewan.
Sebuah liputan dari media swasta juga mengungkapkan bahwa banyak orang Indonesia membuat dan memasok konten-konten penyiksaan hewan untuk dijual di sejumlah platform internet.
Founder & CEO NSN, Davina Veronica menyebut hal ini salah satunya terjadi karena kurangnya perlindungan bagi aktivis penyelamat satwa. Bahkan, tak jarang aktivis dilaporkan balik oleh warga yang dinilai menelantarkan peliharaannya.
"Jika aktivis perlindungan hewan sudah memiliki bukti kekerasan terhadap hewan, tidak mudah juga menindaklanjutinya ke penegak hukum. Tak jarang dilempar ke sana kemari," kata dia.
Devina menyebut pihaknya membutuhkan semacam badan untuk melindungi satwa seperti Komisi Perlindungan Satwa untuk mengawasi kasus-kasus kekerasan terhadap hewan dan membantu menggerakkan hukum yang berlaku untuk menghukum para pelaku.
"Bahwa penyiksaan dan bentuk kekerasan apa pun terhadap hewan tidak patut untuk ditoleransi,” pungkas Davina.