Prajurit TNI Terlibat Keributan GOR Oepoi Kupang Terancam Pasal Berlapis
Merdeka.com - Laksamana Muda TNI Edwin menegaskan akan memberi efek jera kepada pelaku keributan GOR Oepoi Kupang pada Rabu (19/4) malam. TNI masih mengusut keributan di GOR Oepoi Kupang tersebut.
"Saat ini memang tahapan masih investigasi dan penyelidikan. Kalau ada prajurit yang terlibat keributan, beberapa pasal sudah kita siapkan untuk memberi jera," ujar Edwin di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (21/4), dikutip Antara.
Menurut dia, TNI sudah menyiapkan beberapa pasal untuk prajurit yang terlibat dalam insiden tersebut. Para prajurit itu akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan TNI di kantor polisi? Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak. Mereka datang bukan tanpa tujuan. Prajurit TNI mengincar salah satu sosok pimpinan tertinggi di kantor Polisi tersebut, yaitu Kapolres Tuban, AKBP Suryono. Para prajurit TNI itu datang bukan dengan maksud buruk, sebaliknya, mereka datang dengan perasaan riang gembira. Membawa sebuah banner ucapan yang dibuat khusus untuk merayakan hari bahagia para anggota Polri.
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Kenapa warga mengeroyok anggota TNI? Saat itu, warga yang sedang menikmati hiburan khas tersebut tiba-tiba ricuh dan membuat kondisi menjadi tidak kondusif.
"Pasal 170 KUHP, perusakan secara bersama-sama, dijunctokan ke Pasal 192 KUHP, perusakan terhadap fasilitas lalu lintas," kata dia.
Kemudian, para prajurit yang terlibat insiden tersebut terancam dijerat Pasal 103 KUHP Militer. Berdasarkan KUHP, ancaman penjaranya 7-9 tahun, sedangkan di KUHP Militer dikenakan penjara dua tahun.
Belum Ada Prajurit Tersangka
Sampai saat ini belum ada prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pusat Pos Milter (Puspom) TNI sudah memeriksa tiga prajurit dari Datasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang yang saat kejadian bertugas sebagai tim pengamanan dalam pertandingan final futsal di GOR Oepoi.
Puspom TNI juga sudah meminta keterangan dari para pendukung yang hadir dalam pertandingan itu. Adapun proses penyelidikan dilakukan oleh Puspom TNI, Puspom TNI Angkatan Darat (AD) dan Pomdam IX/Udayana.
Sebelumnya, Institusi Polri dan TNI di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sepakat bahwa proses hukum bagi para pelaku perkelahian antara oknum TNI dan oknum Polisi di wilayah hukum Polda NTT akan diproses di institusi masing-masing.
"Nantinya proses penyelidikan serta investigasi akan diserahkan kepada masing-masing kesatuan, dan nantinya masing-masing kesatuan yang akan melakukan penindakan dan proses hukum kepada anggotanya yang terlibat," kata Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma di Kupang, Kamis (20/4).
Dia mengatakan bahwa itu sudah merupakan suatu kesepakatan bersama untuk melakukan penindakan ke dalam terhadap personel yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut.
Namun, ujar dia, prosesnya tentunya membutuhkan waktu yang lama dan butuh waktu untuk penyelidikan lebih lanjut dalam perkelahian tersebut. Menurut dia, dalam aksi pembakaran tersebut ada juga oknum TNI, tetapi ada juga masyarakat yang terlibat langsung dalam aksi tersebut, sehingga pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaPolri melakukan berbagai langkah penyelesaian dalam penanganan perkara prajurit TNI menyerang Mapolres Jayawijaya.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan prajurit TNI terhadap sejumlah orang relawan Ganjar-Mahfud MD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaPara relawan yang memakai motor dengan knalpot brong itu telah berkeliling sejak pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.
Baca SelengkapnyaVideo penganiayaan itu viral di media sosial.Pemicunya penggunaan knalpot bising yang digeber sehingga diangggap mengganggu.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota TNI yang sedang melerai keributan di acara hiburan solo organ tiba-tiba dikeroyok brutal oleh warga yang emosi.
Baca Selengkapnya