Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSK online yang ditangkap di Semarang baru daftar kuliah

PSK online yang ditangkap di Semarang baru daftar kuliah kasus prostitusi online di jateng. ©2017 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Petugas Unit Cyber Crime Subdit II Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik prostutusi online di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Kota Semarang, Jateng Senin (8/5) sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam penggrebegkan di kamar 104 hotel tersebut, petugas menangkap tiga orang yaitu muncikari bernama Nuryadi (37) warga Kertanegara, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, TR (22) perempuan yang baru mendaftar sebagai mahasiswi baru, serta seorang pria hidung belang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Lukas Akbar Abriari mengungkapkan, terbongkarnya prostitusi online itu melalui operasi cyber patrol.

"Kemudian setelah memastikan target dan sudah melakukan transaksi dan masuk di kamar 104, petugas kita yang sudah standby di sekitar hotel langsung melakukan penggerebekan di kamar. Kita tangkap muncikari alias papinya yang saat itu berada tak jauh dari lobi hotel," kata Lukas Akbar di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kawasan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (9/5).

Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus AKBP Tedy Fanani menjelaskan, dalam modusnya pelaku menjajakan jasa prostitusi melalui Twitter.

"Selanjutnya konsumen diarahkan muncikari untuk meng-add pin BBM atau nomor WA. Setelah masuk dalam BBM atau WA muncikari, pelanggan atau konsumen langsung dikirimi foto wanita. Ada sekitar 50 koleksi wanita dari beragam usia dan Profesi yang dijadikan obyek seksualitas. Itu yang kita amankan baru mau daftar kuliah. Tarifnya antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta untuk sekali main. Sudah kita sita untuk akun Twitter dan BBM-nya sebagai barang bukti guna penyelidikan dan penyidikan," jelas Fanani.

Pelaku dijaerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukumannya minimal 6 bulan maksimal 6 tahun dan

atau denda Rp 250 juta hingga maksimal Rp 3 miliar.

"Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008, yang sudah diperbarui Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Dipergoki Sembunyi di Bawah Tempat Tidur, Pria Musi Rawas Tikam Suami Selingkuhan
Dipergoki Sembunyi di Bawah Tempat Tidur, Pria Musi Rawas Tikam Suami Selingkuhan

Pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang
Kisah Pilu Istri Menanti Suami Tak Pulang, Ternyata Driver Taksi Online Itu Dibunuh 2 Mahasiswa karena Utang

Modus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya