Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Syihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Rizieq Syihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, beberapa waktu lalu. Rizieq keluar gedung Direktorat Reserse Umum Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.25 WIB.

Rizieq terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat sambil berjalan menuju ke mobil tahanan yang sudah terparkir. Rizieq dibawa mobil tahanan menuju Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Ketika keluar, dia nampak tidak berkata sedikit pun. Dia hanya tersenyum dan mengangkat kedua tangannya sambil memberikan dua jempolnya. Namun, belum diketahui Rizieq akan dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).

Rizieq sebelumnya tiba di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam lebih, Rizieq keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.25 WIB.

Diketahui, Rizieq sebelumnya ditetapkan sebagai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. Sementara, pasal 216 KUHP menjerat Rizieq dengan ancaman penjara paling lama empat bulan.

Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelima tersangka dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal itu berisikan ancaman penjara selama 1 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemotor Rombongan Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol dari Petamburan Menuju Bogor
Kronologi Pemotor Rombongan Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Masuk Tol dari Petamburan Menuju Bogor

Rombongan pemotor pengantar ambulans jenazah istri pimpinan FPI Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya nekat masuk jalan Tol Jagorawi.

Baca Selengkapnya
Motor Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq Masuk Tol Jagorawi, Ini Penjelasan Pengacaranya
Motor Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq Masuk Tol Jagorawi, Ini Penjelasan Pengacaranya

Pemotor pengantar jenazah istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun masuk ke Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (17/12) lalu.

Baca Selengkapnya
Ini Modus Kurir Narkoba Jemput Bola Sabu 45 Kg, Nekat Masuk Parkiran RS Fatmawati
Ini Modus Kurir Narkoba Jemput Bola Sabu 45 Kg, Nekat Masuk Parkiran RS Fatmawati

Donald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar

Baca Selengkapnya