Rugikan Negara Rp571 Miliar, Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula Ditahan
Penyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi.
Komoditi gula yang ditransaksikan tidak pernah diserahkan.
Rugikan Negara Rp571 Miliar, Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula Ditahan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) group periode 2020 sampai dengan 2021.
Kajari Jakpus Hari Wibowo menyampaikan, berdasarkan perkembangan penanganan kasus korupsi tersebut, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT Agro Tani Nusantara sejak tahun 2020-2021.
Namun dalam pelaksanannya, komoditi gula yang ditransaksikan tidak pernah diserahkan oleh PT Agro Tani Nusantara kepada PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.
"Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN digunakan skema Roll-Over yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua, begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak,” tutur Hari dalam keterangannya, Senin (9/10).
merdeka.com
Menurut Hari, penyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan gudang, dan teknis pengangkutan.
"Serta tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good cooperate goverments( GCG), khususnya menyangkut mekanisme persetujuan pembelian," jelas dia
Adapun pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, HRS selaku mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa dan Direktur Utama PT Cipta Andika Teladan, serta RA selaku Senior Eksekutif Vice President Operation PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara rahun 2019-2021.
"Namun tersangka HS dan HRS pada saat dipanggil menjadi saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah dan untuk tersangka RA sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Hari, dana pencairan atas kontrak Kerjasama antara PT Agro Tani Sentosa dengan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, namun untuk kepentingan pribadi pengurus PT Agro Tani Sentosa yaitu tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara dan HRS selaku mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa.
"Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000," Hari menandaskan.
Para tersangka telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
merdeka.com