RUU KUHAP, Maqdir Ismail Usul Penyidikan Tetap Jadi Kewenangan Polri
Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya tetap berfokus pada fungsi penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan.

Pengacara senior Maqdir Ismail menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan mengusulkan agar kewenangan penyidikan tetap berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya tetap berfokus pada fungsi penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir kepada wartawan, Jumat (14/3).
Meski demikian, ia membuka peluang bagi Kejaksaan untuk mengambil alih penyidikan dalam kasus tertentu jika penyidik tidak mampu menyelesaikan perkara. “Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” ujarnya.
Pengawasan Hakim
Selain itu, Maqdir juga menilai bahwa penyidikan sebaiknya hanya dilakukan oleh Penyidik Polri tanpa keterlibatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Menurutnya, PPNS sebaiknya berperan sebagai tenaga ahli dalam penyidikan karena memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.
“Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maqdir mengusulkan pembentukan hakim pengawas guna memastikan proses penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai hukum sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
“Dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” pungkasnya.