Sandra Dewi Kembali Bersaksi dalam Sidang Korupsi Timah Suaminya
Sandra Dewi telah mempersiapkan diri untuk hadir dalam sidang pemeriksaan saksi dengan membawa sejumlah dokumen pendukung.
Selebritas yang juga merupakan istri dari terdakwa, Sandra Dewi, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015 hingga 2022.
Penasihat hukum Harvey Moeis, yaitu Harris Arthur, menyampaikan bahwa Sandra Dewi telah mempersiapkan diri untuk hadir dalam sidang pemeriksaan saksi dengan membawa sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap suaminya.
Harris Arthur menjelaskan, “Insyaallah hadir kembali pada Senin ini,” saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memanggil Sandra Dewi untuk memberikan keterangan yang dapat membuktikan secara terbalik terhadap dakwaan TPPU yang ditujukan kepada suaminya.
Hakim Eko Aryanto menyatakan, “Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja,” pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Dengan harapan, pembuktian TPPU terhadap Harvey dalam kasus korupsi timah dapat segera diselesaikan.
Panggil Beberapa Saksi
Majelis hakim meminta kehadiran Anggraeni, istri terdakwa Suparta, dalam sidang pemeriksaan saksi. Sebelumnya, Sandra Dewi dan Anggraeni telah memberikan kesaksian di sidang yang berlangsung pada Kamis (10/10).
Hakim Ketua menjelaskan bahwa pemanggilan Anggraeni bertujuan sama, mengingat Suparta juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus dugaan korupsi yang melibatkan timah ini menyeret nama Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), serta Suparta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT.
Dalam perkara ini, Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sedangkan Suparta diduga menerima aliran dana mencapai Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Keduanya juga didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, baik Harvey maupun Suparta terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.