Sebagian Barang Bukti Kasus Steve Emmanuel Telah Dimusnahkan
Merdeka.com - Sebagian barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dari tangan artis Steve Emmanuel ternyata telah dimusnahkan. Hal itu terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Renaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti tanggal 29 Desember 2018 barang bukti plastik klip berisikan narkotika jenis kokain seberat 90.4 gram dimusnahkan," katanya.
Renaldi menerangkan, barang bukti yang tersisa saat ini hanya 1.55 gram hal itu sesuai hasil berita acara pemusnahan bernomor 004/NF/2019 yang ditandatangani Eva Reni.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
Selain sisa narkoba tersebut, jaksa menuturkan, barang bukti lain yang disita antara lain satu buah alat hisab, sisa kokain yang tertempel di satu botol kaca.
Atas kepemilikan kokain, Jaksa mendakwa Steve dengan pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kokain terdaftar dalam Narkotika Golongan satu seperti yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber; Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaHotman Paris menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Vina
Baca Selengkapnya