Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Pasal Kontroversial di UU Cipta Kerja

Sederet Pasal Kontroversial di UU Cipta Kerja Ratusan buruh konvoi tolak UU Cipta Kerja di Tangerang. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya disahkan dalam paripurna DPR disaksikan langsung oleh sejumlah menteri kabinet Jokowi-Ma’ruf, Selasa (6/10). Dalam pengesahan itu, Fraksi Demokrat dan PKS menolak beleid tersebut disahkan, namun 7 fraksi lainnya setuju.

Bukan cuma Demokrat dan PKS yang menolak, perwakilan buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menolak.

Walhi dan sejumlah aktivis hukum serta pegiat lingkungan lainnya ikut menolak. UU Cipta Kerja dinilai syarat kepentingan pengusaha, tapi merugikan buruh dan kaum rentan seperti nelayan dan petani.

Orang lain juga bertanya?

PKS menjabarkan, sembilan poin dari isi RUU Cipta Kerja yang ditolak. Misalnya, memuat substansi liberalisasi Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat mengancam kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta.

Kedua, merugikan pekerja atau buruh Indonesia dan lebih menguntungkan pengusaha. Hal ini tercermin dari perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan kerja dan pesangon.Kemudian soal pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. RUU Cipta kerja berpotensi membuka ruang untuk liberalisasi pendidikan.

"Pembentukan lembaga pengelola investasi (LPI) berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan supremasi hukum," ujar Politikus PKS Amin.

Sementara itu, Demokrat menyampaikan, RUU Ciptaker berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di Indonesia, serta menggeser semangat Pancasila, terutama sila keadilan sosial.

Marwan Cik Aksan bahkan menyebut, RUU Ciptaker cacat substansi dan prosedural.

"RUU Ciptaker cacat substansi dan prosedural. Proses pembahasannya kurang transparan dan akuntabel. Tidak ada keseimbangan antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja," kata Marwan saat menyampaikan pandangannya pada rapat paripurna di Gedung DPR RI (5/10).

merdeka.com mencatat 10 pasal kontroversial di UU Cipta Kerja:

Kawasan hutan



Luas kawasan hutan diatur pemerintah.


Luas kawasan hutan yang terdapat proyek strategis nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 18(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan/atau pulau guna optimalisasi manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.(2) Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai kondisi fisik dan geografis DAS dan/atau pulau.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dengan Peraturan PemerintahPerubahan fungsi kawasan hutan ditetapkan pemerintah

Pasal 19(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu.(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pemanfaatan hutan lindung dilakukan dengan pemberian berusaha dari pemerintah pusat

Pasal 26(1) Pemanfaatan Hutan Lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.(2) Pemanfaatan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Pasal 38(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.(2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.(3) Penggunaan kawasan hutan dilakukan melalui pinjam pakai oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.(4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

Impor pangan

Ditetapkan pemerintah pusat dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pelaku usaha pangan mikro kecil.

Dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan nasional.

Pasal 36

(1) Impor Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

(2) Impor Pangan Pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional.(3) Impor Pangan dan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil.

Pasal 39Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani, Peningkatan kesejahteraan petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil.

Sertifikasi HalalBiaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usahaUMK tidak dikenakan biaya sertifikasi halal

Pasal 44

(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.(2) Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya.

Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Produksi Halal (JPH)

Pasal 53(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:a. melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai JPH;b. pendampingan dalam proses produk halal;c. publikasi bahwa produk berada dalam proses pendampingan;d. pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum; dane. pengawasan Produk Halal yang beredar.(3) Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.

Tenaga kerja asing

Tenaga kerja asing- Perusahaan wajib membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan pemerintah. Namun hal ini tidak berlaku bagi komisaris pemegang saham, pegawai diplomatik, start up, perushaan yang produksinya terhenti.- Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Pasal 42(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atauc. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) , kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.- Perusahaan/ pemberi tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing.- Perusahaan wajib memberikan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia- Perusahaan wajib emulangkan tenaga krja asing ke asalnya kalau hubungan kerja berakhir

Pasal 45(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing;b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; danc. memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.- Pemberi kerja wajib bayar kompensasi tenaga kerja asing- Pembayaran kompensasi tidak berlaku bagi instansi pemerintah, lembaga internasional, pendidikan, sosial agama, perwakilan negara asing

Pasal 47

(1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.(2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.(3) Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pesangon

- Perusahaan wajib membayar pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak karyawannya bila terjadi PHK.- Pesangon: 1 tahun kerja = 1 bulan upah, 8 tahun kerja atau lebih = 9 bulan upah- Penghargaan masa kerja: 3-6 tahun = 2 bulan upah, 24 tahun kerja atau lebih = 10 bulan upah.

Pasal 156(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.o Komponen uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pekerja ke tempatnya diterima kerja(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur

- Komponen pesangon dan uang penghargaan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.- Upah buruh dibayarkan hitungan harian- Upah minimum di wilayah domisili perusahaan menjadi menjadi dasar perhitungan pesangon

Pasal 157(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas:a. upah pokok;b. tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikali upah sehari.(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.(4) Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari upah minimum maka upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan

Lembur

- Waktu lembur paling lama 4 jam dalam 1 hari, 18 jam dalam 1 minggu- Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur

Pasal 78(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; danb. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Pengusaha/ pekerja/ serikat buruh/ pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK- Bila pekerja/ buruh menolah di PHK, maka diselesaikan melalui perundingan bipartit

Pasal 151(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.(2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.(3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja maka penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.(4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kapal Penangkap Ikan

- Setiap orang yang memiliki/ mengoperasikan kapal penangkap ikan bendera Indonesia/ bendera asing yang menangkap ikan di wilayah Indonesia wajib punya izin usaha dari pemerintah pusat.- Izin berusaha tidak berlaku bagi nelayan kecil- Kapal penangkap ikan Indonesia harus dapat persetujuan pemerintah pusat bila mau menangkap ikan di negara lain.

Pasal 27(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha.(4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.(5) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil.- Pemberian sanksi administrastif bila kapal yang menangkap ikan di wilayah Indonesia tidak memenuhi izin berusaha dan tidak bawa dokumen berusaha

Pasal 27A(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif.(2) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif.(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wapres Heran Konflik PKB dan PBNU: Kalau 'Korslet' Agak Aneh, Tugasnya Beda
Wapres Heran Konflik PKB dan PBNU: Kalau 'Korslet' Agak Aneh, Tugasnya Beda

Wapres meminta PKB dan PBNU seharusnya tidak berkonflik karena telah memiliki tugas yang berbeda.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Reaksi Seskab Pramono Anung Ditanya Alasan PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas
Reaksi Seskab Pramono Anung Ditanya Alasan PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diundang ke rapat kerja nasional (PDIP) pada pekan ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PSI Usul Jokowi jadi Ketua Koalisi, Golkar: Ya Ini Baru Cerita-Cerita Lepas Saja
PSI Usul Jokowi jadi Ketua Koalisi, Golkar: Ya Ini Baru Cerita-Cerita Lepas Saja

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi usulan Presiden Jokowi untuk menjadi ketua koalisi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Ketum ProJo Dukung Jokowi Gabung Parpol: Pokoknya yang Nasionalis dan Kerakyatan
Ketum ProJo Dukung Jokowi Gabung Parpol: Pokoknya yang Nasionalis dan Kerakyatan

Banyak usulan untuk Jokowi setelah pensiun menjadi presiden.

Baca Selengkapnya
Reaksi Sekjen NasDem soal Dugaan Jokowi Sodorkan Kaesang ke Partai agar Maju Pilkada
Reaksi Sekjen NasDem soal Dugaan Jokowi Sodorkan Kaesang ke Partai agar Maju Pilkada

Sekjen PKS menyebut Jokowi menyodorkan nama Kaesang ke partai-partai.

Baca Selengkapnya
Demokrat Akui Bahas Pilkada Jakarta dengan PKS, Tapi Tak Tawarkan Posisi Cawagub
Demokrat Akui Bahas Pilkada Jakarta dengan PKS, Tapi Tak Tawarkan Posisi Cawagub

Demokrat Akui Bertemu PKS Bahas Pilkada Jakarta, Tapi Tak Tawarkan Posisi Cawagub

Baca Selengkapnya
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.

Baca Selengkapnya