Sejumlah Anggota DPR dapat Fee Proyek e-KTP dari Paulus Tannos, Siapa Saja?
Nama-nama itu terungkap saat penyidik menggali keterangan dari mantan narapidana kasus e-KTP Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong pada Rabu (19/3) kemarin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nama sejumlah anggota DPR yang mendapatkan fee atas proyek pembuatan e-KTP dari konsorsium perusahaan.
Nama-nama itu terungkap saat penyidik menggali keterangan dari mantan narapidana kasus e-KTP Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong pada Rabu (19/3) kemarin.
"Hasil riksa AA, komitmen fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3).
Sekadar mengingatkan, Paulus Tannos merupakan pemilik dari PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan dalam Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang memenangkan lelang pengadaan KTP-el. Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP dengan nilai Rp 5,9 triliun.
Kasus korupsi proyek e-KTP merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. PT Sandipala Arthaputra disebut menerima aliran dana korupsi hingga Rp 145,8 miliar.
Seperti diketahui, Andi dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam perkara proyek korupsi e-KTP yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Dia pun dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada putusan pengadilan tingkat pertama. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar.
Sementara di tingkat kasasinya, hukuman Andi diperberat menjadi 13 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti yang sama, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu sesuai kurs aat uang tersebut diterima. Andi telah menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang.
Andi dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam perkara proyek korupsi e-KTP yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Dia pun dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada putusan pengadilan tingkat pertama. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar.
Sementara di tingkat kasasinya, hukuman Andi diperberat menjadi 13 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti yang sama, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu sesuai kurs aat uang tersebut diterima. Andi telah menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang.
Saat menyidang kasus e-KTP beberapa tahun lalu, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nama-nama anggota Komisi II dan sejumlah petinggi partai yang menerima fee terkait proyek elektronik-KTP.
Nama-nama itu tercantum dalam berkas dakwaan dua tersangka yakni Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri 2011.