Sempat Mangkir, Andi Narogong Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi e-KTP
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA) hari ini.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.
"AA direschedule hari ini ya," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3).
Tessa menyebut, Andi memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah hadir di Gedung Merah Putih.
"Dan sudah hadir," singkat Tessa.
Andi Narogong sebetulnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (18/3) kemarin. Hanya saja dia tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas ke KPK.
Pernah Dipenjara 8 Tahun
Andi dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam perkara proyek korupsi e-KTP yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Dia pun dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada putusan pengadilan tingkat pertama. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar.
Sementara di tingkat kasasinya, hukuman Andi diperberat menjadi 13 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti yang sama, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu sesuai kurs aat uang tersebut diterima. Andi telah menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang.