Seorang Remaja di Aceh Tukar Barang Milik Pesantren dengan Sabu
Seorang remaja di Kota Langsa, Aceh, inisial AA (16) ditangkap polisi karena diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu.
Seorang remaja di Kota Langsa, Aceh, inisial AA (16) ditangkap polisi karena diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu. Remaja itu ditangkap berawal saat polisi mengungkap kasus di Dayah (pesantren) Budi Darul Quran yang tengah kemalingan.
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi menyebut pesantren tersebut kehilangan satu portable wireless serta mikrofon. Polisi turun tangan menyelidiki hingga mengarah kepada AA yang disebut sebagai penadah barang curian itu.
"AA menukar barang-barang curian dengan sabu," kata Hufiza Fahmi, Senin (7/10).
Dia menjelaskan AA diduga membeli barang-barang curian tersebut dari seseorang berinisial A (DPO). Menurut pengakuannya, tutur Hufiza, ia membayar barang-barang dengan uang tunai Rp20 ribu dan sisa pembayaran berupa sabu seharga Rp80 ribu.
"Narkoba ini diperoleh AA dari seorang bandar lain berinisial L, yang juga masuk DPO," ujar Hufiza.
Saat penggeledahan di rumah AA yang terletak di Kecamatan Langsa Barat, polisi menemukan barang bukti lima paket kecil dan satu paket sedang narkoba jenis sabu, lengkap bersama dengan alat pakainya.
"AA tidak hanya pengguna, tetapi juga menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika," sebut Iptu Hufiza Fahmi.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu pelaku pencurian serta pemasok sabu untuk AA yang saat ini ditahan Polsek Langsa Barat.