Seorang Siswi SMA di Kupang Jadi Budak Seks Ayah Angkat
Merdeka.com - N (15), siswi SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah angkatnya. Sejak kecil, korban diasuh dan tinggal di rumah pelaku GDT alias Gerson (54) di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Korban merupakan kerabat dari istri pelaku di Kabupaten Rote Ndao. Korban sejak kecil tinggal di rumah pelaku dan mulai sekolah di Kota Kupang.
Pelaku yang juga seorang nelayan sering memanfaatkan kesempatan saat istri dan empat anak kandungnya tidak berada di rumah. Pelaku berulang kali menyetubuhi korban di rumah.
-
Dimana kasus pemerkosaan ini terjadi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang memperkosa putrinya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang melakukan kekerasan seksual? Pelakunya adalah pria berinisial AR (62) yang tercatat masih memiliki hubungan kerabat sebagai paman.
-
Dimana pelecehan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
-
Apa bentuk kekerasan seksual yang terjadi pada anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
Korban pun mendiamkan perbuatan pelaku, karena diancam dan diminta untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Belakangan karena sudah tidak tahan, korban mulai menceritakan kasus yang dialami ini kepada kerabatnya, lalu dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima.
Atas laporan korban, polisi memeriksa korban dan melakukan visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Polisi kemudian menjemput pelaku di rumahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya kalau ia sudah lama mencabuli korban dan bersetubuh dengan korban, karena korban sudah lama tinggal di rumah pelaku," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Aulia Robby melalui Kanit Reskrim, Ipda Rafael, Selasa (5/4).
Menurut Rafael, korban baru berani melaporkan kasus ini padahal sudah lama menderita dengan perbuatan keji pelaku.
"Kita sudah tahan pelaku di sel Polsek Kelapa Lima sejak akhir pekan lalu hingga 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemuda berusia 24 tahun ditemukan oleh sang ayah sudah tidak bernyawa di balik pintu rumahnya dengan posisi tergantung.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaTersangka mengakui semua perbuatannya lantaran suka dengan korban yang sebaya dengan anaknya itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dapat seragam sekolah dan buku sekolah dari Satgaster Koops Habema, anak-anak Papua terlihat tersenyum bahagia.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang tua dan siswa baru SMKN 1 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menggelar aksi dengan cara mengunci pintu gerbang sekolah, Senin (22/7).
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaSiapa sangka, sosoknya pun berhasil menapaki karier militer hingga jenderal bintang tiga dan kini bakal melenggang jadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya dibawa ke kamar mandi.
Baca Selengkapnya