Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Eksepsi Rizieq Tak Kunjung Mulai, Hakim Tetap Tolak Digelar Offline

Sidang Eksepsi Rizieq Tak Kunjung Mulai, Hakim Tetap Tolak Digelar Offline Sidang Habib Rizieq. ©Istimewa

Merdeka.com - Terdakwa tiga perkara, Rizieq Syihab kembali menjalankan sidang eksepsi hari ini, Selasa (23/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ketiga perkara itu yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat dan di Megamendung, Jawa Barat, serta kasus berita bohong RS Ummi, Bogor.

Sidang eksepsi hari ini dilaksanakan secara virtual dari 2 tempat yang berbeda seperti sidang sebelumnya, di mana para hakim, penasihat hukum, dan penuntut umum berada di PN Jaktim, sedangkan Rizieq berada di Bareskrim Polri.

Sidang rencananya dimulai pukul 9.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai.

Tim penasihat hukum Rizieq masih memperdebatkan perihal mekanisme sidang yang dilakukan secara online. Pada akhirnya sidang diskors, sesuai permintaan penasihat hukum Rizieq, sekaligus karena memasuki waktu isoma (istirahat, salat, makan). Hingga saat ini, sekitar pukul 13.20 WIB, persidangan belum dilanjutkan.

"Majelis hakim, lebih baik sidang diskors dulu supaya kita bisa ada waktu memikirkan bersama. Kami bukan memperlambat sidang, tapi terdakwa sudah minta agar sidangnya offline. Sidang online itu kan bisa dilakukan kalau ada permintaan terdakwa. Itu prinsipnya majelis hakim," kata salah satu kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam persidangan.

"Menurut kami sidang tidak sah karena terdakwa duduk di Mabes Polri," katanya lagi.

Majelis hakim kemudian membeberkan alasan mengapa sidang Rizieq tetap dilaksanakan secara online, meskipun pihak terdakwa dan penasihat hukum sudah berulang kali memohon agar sidang dilaksanakan secara offline.

"Siapa yang menjamin pengunjung di luar menaati protokol kesehatan? Siapa yang bertanggungjawab? Ini yang jadi pertimbangan majelis hakim," kata hakim ketua.

Hakim ketua kemudian memastikan bahwa alasan persidangan online semata-mata hanya untuk mengantisipasi adanya pelanggaran protokol kesehatan. Dia pun merasa sedikit geram karena menilai penasihat hukum Rizieq telah mengulur waktu persidangan. Hakim ketua kemudian menegaskan bahwa tidak ada niat lain di balik persidangan online ini.

"Kita hanya mengamati potensi pelanggaran kesehatan. Jangan (berpikir) terlalu jauh lah, supaya tidak buang waktu, supaya efisien, kita akan tetap perhatikan keinginan (penasihat hukum) secara offline," ucapnya.

"Kami tampung semuanya (usul) sambil berjalan. Majelis hakim mengkaji terus permohonan terdakwa dan penasihat hukum. Sedari awal sebelum sidang terbuka kita kan sudah menetapkan sidangnya online," ungkapnya.

Mendengar jawaban Hakim Ketua, Tim Penasihat Hukum Rizieq dengan lantang menyatakan pihaknya bisa memastikan pengunjung yang datang ke persidangan bisa menerapkan protokol kesehatan.

"Yang di luar kan bisa diimbau, toh ada petugas keamanan, mereka tidak ada sangkutpautnya dengan JPU. Kami minta sekali lagi agar sidang dilakukan secara offline. Barusan sebelum sidang Habib, terdakwanya dihadirkan,” pinta penasihat hukum Rizieq.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegi Setiawan Siap Buka Lembaran Baru, Ternyata Ingin Lakukan Ini di Kampung Halaman Usai Bebas
Pegi Setiawan Siap Buka Lembaran Baru, Ternyata Ingin Lakukan Ini di Kampung Halaman Usai Bebas

Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka diajukannya dikabulkan majelis hakim pengadilan negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
Kapolsek Mandau Basah-basahan Bawa Sembako ke Lokasi Banjir
Kapolsek Mandau Basah-basahan Bawa Sembako ke Lokasi Banjir

Banjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi hampir di seluruh Provinsi Riau.

Baca Selengkapnya
Sebelum Salat Jumat, Kapolres Rohil Sosialisasikan Pilkada Damai & Tangkal Berita Hoaks
Sebelum Salat Jumat, Kapolres Rohil Sosialisasikan Pilkada Damai & Tangkal Berita Hoaks

Isa juga meminta kerja sama masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan tahapan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu
VIDEO: Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Pecah Tangis Ibu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan
Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan

Mabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?
Pegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?

Pegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?

Baca Selengkapnya
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.

Baca Selengkapnya
Pria Mabuk yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan 9 Km dari Lokasi Hilang, Kondisinya Mengenaskan
Pria Mabuk yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan 9 Km dari Lokasi Hilang, Kondisinya Mengenaskan

Korban diduga dalam kondisi mabuk saat berada di pinggir sungai

Baca Selengkapnya
Nasib Pilu Kakak Beradik Tinggal Sebatang Kara Ditinggal Ortu, Hidup Berdua di Gubuk Tak Layak Huni
Nasib Pilu Kakak Beradik Tinggal Sebatang Kara Ditinggal Ortu, Hidup Berdua di Gubuk Tak Layak Huni

Dua kakak beradik itu pun bertahan hidup dengan memprihatinkan.

Baca Selengkapnya