Sidang Eksepsi Rizieq Tak Kunjung Mulai, Hakim Tetap Tolak Digelar Offline
Merdeka.com - Terdakwa tiga perkara, Rizieq Syihab kembali menjalankan sidang eksepsi hari ini, Selasa (23/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ketiga perkara itu yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat dan di Megamendung, Jawa Barat, serta kasus berita bohong RS Ummi, Bogor.
Sidang eksepsi hari ini dilaksanakan secara virtual dari 2 tempat yang berbeda seperti sidang sebelumnya, di mana para hakim, penasihat hukum, dan penuntut umum berada di PN Jaktim, sedangkan Rizieq berada di Bareskrim Polri.
Sidang rencananya dimulai pukul 9.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB, sidang belum juga dimulai.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa yang terjadi pada sidang pertama? Sidang pertama tersebut akan membahas agenda perdamaian, dilanjutkan dengan mediasi, dan diakhiri dengan jawab replik dan duplik.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Tim penasihat hukum Rizieq masih memperdebatkan perihal mekanisme sidang yang dilakukan secara online. Pada akhirnya sidang diskors, sesuai permintaan penasihat hukum Rizieq, sekaligus karena memasuki waktu isoma (istirahat, salat, makan). Hingga saat ini, sekitar pukul 13.20 WIB, persidangan belum dilanjutkan.
"Majelis hakim, lebih baik sidang diskors dulu supaya kita bisa ada waktu memikirkan bersama. Kami bukan memperlambat sidang, tapi terdakwa sudah minta agar sidangnya offline. Sidang online itu kan bisa dilakukan kalau ada permintaan terdakwa. Itu prinsipnya majelis hakim," kata salah satu kuasa hukum Rizieq yang hadir dalam persidangan.
"Menurut kami sidang tidak sah karena terdakwa duduk di Mabes Polri," katanya lagi.
Majelis hakim kemudian membeberkan alasan mengapa sidang Rizieq tetap dilaksanakan secara online, meskipun pihak terdakwa dan penasihat hukum sudah berulang kali memohon agar sidang dilaksanakan secara offline.
"Siapa yang menjamin pengunjung di luar menaati protokol kesehatan? Siapa yang bertanggungjawab? Ini yang jadi pertimbangan majelis hakim," kata hakim ketua.
Hakim ketua kemudian memastikan bahwa alasan persidangan online semata-mata hanya untuk mengantisipasi adanya pelanggaran protokol kesehatan. Dia pun merasa sedikit geram karena menilai penasihat hukum Rizieq telah mengulur waktu persidangan. Hakim ketua kemudian menegaskan bahwa tidak ada niat lain di balik persidangan online ini.
"Kita hanya mengamati potensi pelanggaran kesehatan. Jangan (berpikir) terlalu jauh lah, supaya tidak buang waktu, supaya efisien, kita akan tetap perhatikan keinginan (penasihat hukum) secara offline," ucapnya.
"Kami tampung semuanya (usul) sambil berjalan. Majelis hakim mengkaji terus permohonan terdakwa dan penasihat hukum. Sedari awal sebelum sidang terbuka kita kan sudah menetapkan sidangnya online," ungkapnya.
Mendengar jawaban Hakim Ketua, Tim Penasihat Hukum Rizieq dengan lantang menyatakan pihaknya bisa memastikan pengunjung yang datang ke persidangan bisa menerapkan protokol kesehatan.
"Yang di luar kan bisa diimbau, toh ada petugas keamanan, mereka tidak ada sangkutpautnya dengan JPU. Kami minta sekali lagi agar sidang dilakukan secara offline. Barusan sebelum sidang Habib, terdakwanya dihadirkan,” pinta penasihat hukum Rizieq.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi Setiawan dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka diajukannya dikabulkan majelis hakim pengadilan negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaBanjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi hampir di seluruh Provinsi Riau.
Baca SelengkapnyaIsa juga meminta kerja sama masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan tahapan Pilkada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMabes Polri menjamin Polda Jabar patuh terhadap putusan PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan Sudah Bebas, Bagaimana Nasib Barang Miliknya yang Disita Polisi?
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaKorban diduga dalam kondisi mabuk saat berada di pinggir sungai
Baca SelengkapnyaDua kakak beradik itu pun bertahan hidup dengan memprihatinkan.
Baca Selengkapnya