Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Sejumlah Saksi Dihadirkan

Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Sejumlah Saksi Dihadirkan Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu oleh anak buah Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (8/2). Enam orang akan kembali ke meja persidangan adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.

Mengutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Linda Pudjiastuti, Kasranto, dan Syamsul Ma'arif. Sedangkan Dody Prawiranegara dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Terhadap keenam terdakwa, dalam perkara ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, kasus peredaran narkoba bermula dari penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap warga sipil terlibat dalam jaringan narkoba. Penyidik yang terus mengembangkan kasus tersebut kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang merupakan anggota kepolisian.

Setelah dilakukan pengembangan kembali, nama Teddy Minahasa mulai muncul dan dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Selain Teddy 10 orang tersebut adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya