Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang pengeroyokan anggota TNI AU, saksi beberkan rincian kejadian

Sidang pengeroyokan anggota TNI AU, saksi beberkan rincian kejadian Sidang pengeroyokan anggota TNI AU. ©2015 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Sidang pengeroyokan empat anggota TNI AU oleh anggota Kopassus digelar di pengadilan militer Yogyakarta, Senin (30/11). Sidang merupakan lanjutan proses hukum dari kasus penganiayaan, mengakibatkan seorang anggota TNI Angkatan Udara, Serma Zulkifli (39), meninggal.

Sidang berkas pertama menghadirkan seorang saksi, yakni Sertu Avel. Dia juga merupakan korban pengeroyokan. Dalam persidangan, Avel dimintai keterangan terkait dengan peristiwa mengakibatkan Serma Zulkifli tewas. Saksi mengaku tidak mengetahui siapa-siapa saja yang melakukan pengeroyokan.

"Saya memesan bir dua pitcher, kemudian ke karaoke. Setelah itu turun. Saat sedang memegang kaki dancer, ada yang menarik kerah baju saya," kata Avel saat bersaksi dalam sidang.sidang pengeroyokan anggota tni au

Sidang pengeroyokan anggota TNI AU ©2015 merdeka.com/kresna

Sebelum terjadi penganiayaan, Avel mengaku pun sempat meminta maaf. Namun permintaan maaf tidak digubris. Avel malah diserang dari belakang oleh anggota Kopassus lainnya.

"Ada yang memukul saya dari belakang. Saya kemudian pingsan. Setelah siuman baru melihat teman lainnya dikeroyok," tambah Avel.

Aksi pengeroyokan itu terjadi di karaoke Bima, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (31/5) dini hari. Diduga bermula dari salah paham ketika sedang berada di dalam tempat hiburan malam itu.

Sidang itu dibagi menjadi tiga berkas berbeda bagi 16 terdakwa. Berkas pertama buat lima anggota Koppasus didakwa melakukan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia. Lantas berkas kedua bagi sepuluh anggota Kopassus karena melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban luka-luka. Kemudian berkas ketiga buat satu anggota Kopassus karena menyalahgunakan wewenang.

Sementara itu, lima terdakwa berkas pertama, yaitu Pratu Hendrik Supriadi, Pratu Dedy Irawan, Serda Azan Akbar Retsalos, Prada Jamaludin, dan Prada Rice Predo Laelaem juga dihadirkan dalam persidangan. Kelima anggota Kopassus itu dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipenjara di Maksimum Security, 13 Prajurit TNI Terlibat Penganiayaan Anggota KKB Terancam Jadi Tersangka
Dipenjara di Maksimum Security, 13 Prajurit TNI Terlibat Penganiayaan Anggota KKB Terancam Jadi Tersangka

Penetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.

Baca Selengkapnya
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video
Peran 13 Prajurit Terungkap, Ada yang Menyiksa KKB, Merekam Hingga Mengirim Video

Pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka
13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka

Pomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.

Baca Selengkapnya
Membaca Motif 13 Prajurit TNI Aniaya KKB di Papua, Apa Pemicunya?
Membaca Motif 13 Prajurit TNI Aniaya KKB di Papua, Apa Pemicunya?

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan kedepan Pomdam Brawijaya akan mendalami motif pelaku

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Kapolda Papua Barat Minta Maaf Usai Brimob Bentrok dengan TNI AL di Pelabuhan Sorong
Kapolda Papua Barat Minta Maaf Usai Brimob Bentrok dengan TNI AL di Pelabuhan Sorong

Johnny berharap ke depan insiden seperti itu tidak terjadi lagi.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Pria yang Diduga Disiksa Prajurit Anggota KKB yang Ditawan, Ini Sosoknya
TNI Ungkap Pria yang Diduga Disiksa Prajurit Anggota KKB yang Ditawan, Ini Sosoknya

TNI mengungkapkan warga Papua yang diduga disiksa prajurit TNI tenyata anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tengah ditawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TNI Tanggapi Kasus Viral Anggotanya Siksa Personel KKB Papua: Anak Muda, Timbul Emosinya
VIDEO: TNI Tanggapi Kasus Viral Anggotanya Siksa Personel KKB Papua: Anak Muda, Timbul Emosinya

Pihaknya mengakui kesalahan usai viral video penganiayaan tersebut.

Baca Selengkapnya
13 Anggota TNI Aniaya Anggota KKB Berasal dari Satuan Tak Sembarangan, ini Profilnya Pasukan Elite 'Cepat, Senyap, Tepat'
13 Anggota TNI Aniaya Anggota KKB Berasal dari Satuan Tak Sembarangan, ini Profilnya Pasukan Elite 'Cepat, Senyap, Tepat'

Profil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.

Baca Selengkapnya