Sidang pengeroyokan anggota TNI AU, saksi beberkan rincian kejadian
Merdeka.com - Sidang pengeroyokan empat anggota TNI AU oleh anggota Kopassus digelar di pengadilan militer Yogyakarta, Senin (30/11). Sidang merupakan lanjutan proses hukum dari kasus penganiayaan, mengakibatkan seorang anggota TNI Angkatan Udara, Serma Zulkifli (39), meninggal.
Sidang berkas pertama menghadirkan seorang saksi, yakni Sertu Avel. Dia juga merupakan korban pengeroyokan. Dalam persidangan, Avel dimintai keterangan terkait dengan peristiwa mengakibatkan Serma Zulkifli tewas. Saksi mengaku tidak mengetahui siapa-siapa saja yang melakukan pengeroyokan.
"Saya memesan bir dua pitcher, kemudian ke karaoke. Setelah itu turun. Saat sedang memegang kaki dancer, ada yang menarik kerah baju saya," kata Avel saat bersaksi dalam sidang.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Dimana bentrokan terjadi? Pada Minggu (15/10), sebuah bentrokan antar kelompok terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang.
-
Siapa yang terlibat dalam perseteruan ini? Keputusan ini muncul sebagai bagian dari perseteruan panjangnya dengan mantan suaminya, Atalarik Syach.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam perkelahian? Dua kelompok pemuda yang bentrok tersebut ialah dari kelompok Markus (21) dengan kelompok Jony (24).
Sidang pengeroyokan anggota TNI AU ©2015 merdeka.com/kresna
Sebelum terjadi penganiayaan, Avel mengaku pun sempat meminta maaf. Namun permintaan maaf tidak digubris. Avel malah diserang dari belakang oleh anggota Kopassus lainnya.
"Ada yang memukul saya dari belakang. Saya kemudian pingsan. Setelah siuman baru melihat teman lainnya dikeroyok," tambah Avel.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di karaoke Bima, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (31/5) dini hari. Diduga bermula dari salah paham ketika sedang berada di dalam tempat hiburan malam itu.
Sidang itu dibagi menjadi tiga berkas berbeda bagi 16 terdakwa. Berkas pertama buat lima anggota Koppasus didakwa melakukan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia. Lantas berkas kedua bagi sepuluh anggota Kopassus karena melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban luka-luka. Kemudian berkas ketiga buat satu anggota Kopassus karena menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu, lima terdakwa berkas pertama, yaitu Pratu Hendrik Supriadi, Pratu Dedy Irawan, Serda Azan Akbar Retsalos, Prada Jamaludin, dan Prada Rice Predo Laelaem juga dihadirkan dalam persidangan. Kelima anggota Kopassus itu dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca SelengkapnyaKadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan kedepan Pomdam Brawijaya akan mendalami motif pelaku
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaKoalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaJohnny berharap ke depan insiden seperti itu tidak terjadi lagi.
Baca SelengkapnyaTNI mengungkapkan warga Papua yang diduga disiksa prajurit TNI tenyata anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tengah ditawan.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengakui kesalahan usai viral video penganiayaan tersebut.
Baca SelengkapnyaProfil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.
Baca Selengkapnya