Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Sidang kembali digelar tanggal 15 Agustus 2023.
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan waktu untuk membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas atas perkara penganiayaan.
Penundaan itu lantaran Jaksa mengaku kurang persiapan.
"Mohon izin Yang Mulia, seharusnya pembacaan tuntutan hari ini tapi kami meminta penundaan waktu hingga tanggal 15 Agustus karena kami masih butuh penyempurnaan," ujar Jaksa sambil memohon kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8). Majelis hakim yang mendengar alasan penundaan tersebut, menyetujuinya dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. "Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda hingga Selasa 15 Agustus," sebut Hakim sambil mengetuk palu.
Sekedar informasi, Mario telah melakukan penganiayaan terhadap David di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu.
Penganiayaan itu pun terjadi lantaran hubungan asmara Mario dengan anak AG diganggu oleh David.
Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David. Namun, komunikasi itu berubah menjadi penganiayaan secara brutal oleh Mario. Korban dianiaya dengan cara dipukul hingga ditendang berulang kali oleh anak dari Ditjen Pajak Kemenkeu itu hingga menyebabkan tidak sadarkan diri. Pada saat penganiayaan itu pun turut disaksikan oleh Shane Lukas dan AG di lokasi, mereka memiliki peran tersendiri saat penganiayaan terjadi.
Atas perbuatannya, Mario didakwa dengan pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, untuk Shane dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan untuk anak AG sendiri telah terlebih dahulu mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Ia terbukti telah turut serta dalam melakukan penganiayaan dan divonis 3,5 tahun penjara.