Soal eksekusi mati tahap tiga, Jaksa Agung tunggu proses hukum
Merdeka.com - Eksekusi bagi terpidana mati di Indonesia tidak akan berhenti. Namun, eksekusi berikutnya atau tahap tiga akan dilaksanakan tergantung dari proses hukum yang sedang ditempuh terpidana.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya sekarang sedang melakukan evaluasi bagi eksekusi tahap dua.
"Kita masih melakukan evaluasi, tentunya kapan pun eksekusi tahap berikutnya itu tergantung proses hukumnya. Kita harus menunggu proses hukum, seperti yang lalu kita harus tuntaskan dulu. Nanti kita berpikir untuk menyelenggarakan eksekusi lagi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengucapkan kata perpisahan? 'Anak-anak yang Ibu/Bapak cintai, perjalanan kita bersama telah mencapai akhirnya. Kenangan indah yang kita ciptakan akan selalu terpatri dalam hati.'
-
Siapa yang mengucapkan perpisahan? Sebagai karyawan, tentu harus mematuhi setiap kebijakan yang diterapkan perusahaan.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Kapan kita mengucapkan perpisahan? Sebelum pergi meninggalkan kantor lamanya, kita bisa memberikan ucapan perpisahan pimpinan dan rekan kerja yang berkesan.
Prasetyo mengatakan, untuk eksekusi tahap berikutnya, Kejagung belum menentukan apakah akan dilakukan terhadap terpidana kasus narkotika saja atau kasus kejahatan lainnya juga.
"Kita masih akan evaluasi juga apakah nanti diselingi dengan yang lain. Yang lain pasti memang proses hukum harus selesai dulu," paparnya.
Prasetyo juga mengungkapkan jika para eksekutor telah mengerjakan tugasnya dengan baik. Dia berharap ke depannya akan lebih baik lagi.
"Kita selalu berkomunikasi dengan eksekutor karena selama ini sudah bergerak sesuai tugasnya masing-masing. Mereka juga sudah bekerja dengan baik, tentunya kita berharap (eksekutor) yang akan datang lebih baik lagi," tutup Prasetyo.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca Selengkapnya