Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal eksekusi mati tahap tiga, Jaksa Agung tunggu proses hukum

Soal eksekusi mati tahap tiga, Jaksa Agung tunggu proses hukum Jaksa Agung HM Prasetyo di Nusakambangan. ©AFP PHOTO/Romeo Gacad

Merdeka.com - Eksekusi bagi terpidana mati di Indonesia tidak akan berhenti. Namun, eksekusi berikutnya atau tahap tiga akan dilaksanakan tergantung dari proses hukum yang sedang ditempuh terpidana.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya sekarang sedang melakukan evaluasi bagi eksekusi tahap dua.

"Kita masih melakukan evaluasi, tentunya kapan pun eksekusi tahap berikutnya itu tergantung proses hukumnya. Kita harus menunggu proses hukum, seperti yang lalu kita harus tuntaskan dulu. Nanti kita berpikir untuk menyelenggarakan eksekusi lagi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/5).

Prasetyo mengatakan, untuk eksekusi tahap berikutnya, Kejagung belum menentukan apakah akan dilakukan terhadap terpidana kasus narkotika saja atau kasus kejahatan lainnya juga.

"Kita masih akan evaluasi juga apakah nanti diselingi dengan yang lain. Yang lain pasti memang proses hukum harus selesai dulu," paparnya.

Prasetyo juga mengungkapkan jika para eksekutor telah mengerjakan tugasnya dengan baik. Dia berharap ke depannya akan lebih baik lagi.

"Kita selalu berkomunikasi dengan eksekutor karena selama ini sudah bergerak sesuai tugasnya masing-masing. Mereka juga sudah bekerja dengan baik, tentunya kita berharap (eksekutor) yang akan datang lebih baik lagi," tutup Prasetyo.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya