Soal Kabar Keluarga Korban Kakek Cabul Terima Intimidasi, Ini Kata Polisi
Merdeka.com - Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani membantah kabar adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga anak inisial NHR (9) yang menjadi korban pencabulan kakek SH (68) seorang marbot masjid di Jakarta Timur.
"Kita jelaskan, tidak ada yang namanya intimidasi. Dari internal kita Bid Propam PMJ sudah melakukan klarifikasi terhadap ibu korban. Ibu korban ini malah terasa terganggu kenapa kok sekarang didatangi banyak orang," kata Fanani kepada awak media, Jumat (16/6).
Karena tidak ada ditemukan dugaan intimidasi dalam kasus ini, Fanani pun menjelaskan alasan proses penyidikan kasus terkesan lama. Karena, pihaknya sangat berhati-hati dalam pengusutan kasus yang melibatkan anak termasuk dalam menetapkan tersangka.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana orang tua pelaku dan korban menyelesaikan kasus penganiayaan anak SD? “Pihak keluarga pelaku sanggup mengganti rugi biaya pengobatan kepada korban,“ terang Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (27/6/2023)
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Jadi kemarin dalam proses penyelidikan dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pelakunya," sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusut kasus sesuai prosedur. Tanpa adanya tindakan-tindakan petugas yang memiliki unsur intimidasi.
"Tidak ada terjadi intimidasi atau hal-hal lain yang membuat atau berasal dari penyidik, yang membuat pihak korban merasa terintimidasi," kata Dhimas.
Oleh karena itu, kata Dhimas, berjalannya kasus ini mulai dari pelaporan sampai SH ditetapkan sebagai tersangka. Telah sesuai Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kenapa mungkin ada kesan lama, korban usianya masih anak-anak, kita harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur ini," katanya.
Dhimas juga menyampaikan bahwa Unit PPA Polres Metro Jaktim juga turut memberikan pendampingan konseling kepada korban, berupa rehabilitasi sampai pendampingan psikologis.
"Jadi sekaligus saya mengimbau warga di sekitar termasuk sekolah, kita semua, lebih merasa empati terhadap korban anak. Identitas harus kita rahasiakan. Kami tidak hanya penegakkan hukum, tapi melindungi hak-hak korban," ucapnya.
Pengakuan Keluarga
Sebelumnya, Farida seorang ibu dari NHR (9) melaporkan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan SH seorang lansia berusia (68) di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur,
"Iya saya dari bulan Maret ngajuin laporan sampai sekarang belum ada kelanjutannya. Tersangka tidak ditahan baru panggilan pertama ke kantor Polres," kata ibu korban saat dihubungi, Kamis (15/6).
Ia sudah memberikan bukti visum dan bukti lainnya kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini belum ada kejelasan.
"Iya suruh 'tunggu aja bu, bersabar' katanya. 'Inikan masih ada proses,' katanya. 'Enggak secepat ibu kira, laporan terus orang itu langsung ditangkap,' katanya gitu. 'Ada proses' katanya," ujarnya.
Namun dia juga menyadari salah satu kendalanya yakni mantan suaminya yang juga ayah korban sulit untuk diminta keterangan pihak kepolisian. Alasannya, karena masalah pekerjaan.
"Pas saya tanyain sama yang di Polres, ini kelanjutannya gimana kok berjalan ya bang, gitu. 'ini bapak dari korban aja belum dateng bu dimintain keterangan,' katanya gitu. Alasan dia pekerjaan, tidak boleh izin," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diduga dicabuli oleh saudara sepupunya sendiri, mahasiswa ilmu kesehatan berinisial I-O, berkuliah di salah satu kampus terkemuka di Jember.
Baca SelengkapnyaPolisi membantah pengakuan Saka Tatal dengan foto-foto selama pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKeluarga tersangka tak pernah menyampaikan permintaan maaf hingga digelarnya sidang perdana, Selasa (1/10).
Baca SelengkapnyaKasus pelecehan yang sudah mangkrak sejak 2021 yang dilaporkan oleh seorang ibu di Medan akhirnya dihentikan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca Selengkapnya