Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan Buntut Ricuh Persidangan Lawan Hotman Paris
Sumpah advokat Razman Arif Nasution dibekukan buntut kericuhan dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

Sumpah advokat Razman Arif Nasution dibekukan buntut kericuhan dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.
Dalam kericuhan itu, Razman sempat menunjuk-nunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea yang sedang duduk di kursi saksi. Selain itu, kuasa hukum Razman membuat kegaduhan hingga naik ke meja sidang.
Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman melalui surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
Pembekuan ini mempertimbangkan sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat yang diberikan oleh Kongres Advokat Indonesia karena pelanggaran kode etik.
Pembekuan juga berlaku untuk M Firdaus Oiwobo, pengacara Razman yang menginjak meja sidang. Dengan pembekuan ini, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat di mana pun.
Kronologi Kericuhan di PN Jakut
Kericuhan bermula ketika majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup karena adanya materi yang mengandung unsur kesusilaan. Razman menolak dan memaksa sidang terbuka.
Puncaknya, Firdaus Oiwobo naik ke atas meja sidang. Video yang beredar di media sosial memperlihatkan ketegangan antara Razman dan Hotman Paris Hutapea.
Razman terlihat emosi dan memprotes keputusan hakim, bahkan nyaris terjadi adu fisik dengan Hotman Paris. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang dugaan contempt of court yang dilakukan Razman dan timnya.
Dalam kasus pencemaran nama baik yang disidangkan PN Jakut ini, Razman berstatus terdakwa. Kasus ini dilaporkan Hotman Paris.
Kasus ini bermula dari laporan mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, yang kemudian mencabut laporannya dan malah melaporkan Razman atas dugaan malpraktik. Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman ke Bareskrim Polri.
Hotman Sebut Karir Razman Sudah Berakhir
Dengan adanya pembekuan sumpah advokat Razman, Hotman Paris menyatakan karier Razman sebagai advokat telah berakhir. Sebab, surat berita acara sumpah advokat merupakan syarat mutlak untuk menjalankan praktik pengacara di pengadilan.
PN Jakut Laporkan Razman dan Firdaus ke Bareskrim Polri
PN Jakut menyerahkan rekaman kericuhan sidang pencemaran nama baik Razman kepada Bareskrim Polri. Razman dan Firdaus Oiwobo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tindakan mereka.
Aksi Razman dan Firdaus Oiwobo diduga merupakan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Contempt of court merupakan tindakan yang merongrong kewibawaan pengadilan dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan diskusi tentang penegakan hukum dan etika profesi advokat.
Razman Arif Nasution adalah seorang pengacara yang dikenal kontroversial. Sebelum insiden ini, dia telah terlibat dalam beberapa kasus hukum yang menarik perhatian publik.
Kesimpulan
Pembekuan sumpah advokat Razman Nasution dan M. Firdaus Oiwobo menjadi catatan penting tentang pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam profesi advokat.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dan kewibawaan pengadilan. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para advokat untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi dan menghormati proses peradilan.