Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkis Hadi Poernomo, ahli sebut penyidik KPK boleh dari mana saja

Tangkis Hadi Poernomo, ahli sebut penyidik KPK boleh dari mana saja Hadi Poernomo. ©2015 Merdeka.com/Nurul Tirsa Sari

Merdeka.com - Sidang praperadilan eks Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/5) ini. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahli pertama didatangkan KPK adalah perancang peraturan perundang-undangan Anaka Agung Oka Mahendra. Dalam kesaksiannya, Oka menjelaskan beberapa yang dipermasalahkan oleh Hadi Poernomo terkait proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dijelaskan dalam pasal 39 Undang-Undang KPK, serta terkait penyidik, penyelidik, dan penuntut umum yang dijelaskan dalam pasal 43 dan 45 Undang-Undang KPK.

"Dalam UU tidak dijelaskan (penyidik, penyelidik, dan penuntut umum) harus berasal dari mana. Jika dari kepolisian atau kejaksaan harus diberhentikan sementara. Agar supaya sepenuhnya ada di bawah koordinasi KPK," kata oka di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (21/5).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Haswandi ini, pihak KPK mengadirkan 7 saksi ahli. Selain Oka, di antaranya ada 5 saksi ahli dan 3 saksi fakta.

Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI
Soal OTT Militer, TNI Pesan ke KPK: Cukup Kasih Tahu Saja, Jam Sekian Mau Tangkap TNI

Sehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Pastikan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto oleh KPK Bukan karena Kritik Istana
Moeldoko Pastikan Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto oleh KPK Bukan karena Kritik Istana

Hasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Tepis Anggapan Istana Beri Arahan Terkait Pemeriksaan Hasto di KPK
Moeldoko Tepis Anggapan Istana Beri Arahan Terkait Pemeriksaan Hasto di KPK

Moeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto

Baca Selengkapnya