Tarif parkir dihitung per jam, Polda Metro diprotes warga
Merdeka.com - Sejumlah warga DKI Jakarta mengaku kesal dengan tarif parkir sepeda motor dan mobil di Mapolda Metro Jaya karena dihitung per jam. Tarif parkir di Polda Metro tak ubahnya seperti perkantoran, hotel dan mal yang memang untuk mencari keuntungan.
Sebelumnya diketahui tarif parkir di Mapolda Metro Jaya hanya Rp 3 ribu per hari. Kini peraturan itu sudah berubah yakni tarif parkir menjadi Rp 3 ribu per jam. Meski demikian dalam kebijakan tersebut tetap ada batasnya, yakni ada tarif batas maksimal senilai Rp 10 ribu rupiah per hari sekali masuk.
Salah satu warga Duri Kepa, Jakarta Barat, Riani (35) mengaku kecewa lantaran sudah dua hari ini dia harus bolak-balik ke Mapolda untuk membuat laporan kehilangan dan dikenai tarif per jam yang membuat dirinya merogoh kocek lebih dalam.
-
Kapan tukang parkir muncul di Jakarta? Sejumlah sumber menyebut jika kehadirannya berlangsung pada tahun 1950-an, ketika warga Jakarta mulai mampu membeli kendaraan.
-
Mengapa tukang parkir resmi dibentuk di Jakarta? Semakin tingginya pertumbuhan kendaraan di era 1960-1970-an, membuat kebutuhan lahan untuk berhenti sementara kendaraan alias parkir semakin berkurang.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Kenapa Transjakarta sediakan lahan parkir? PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan dua kantong parkir bagi jemaat yang ingin menghadiri kegiatan Dalam rangka mendukung kegiatan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus yang akan berlangsung di Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (5/9/2024).Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyebut, dukungan yang diberikan ini berdasarkan arahan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Aduh mas, masa di tempat kepolisian harus bayar parkir nyampe Rp 10 ribu mas, bukannya ini tempat penerima keluh-kesah masyarakat, kalau begini ceritanya kita enggak bisa lama-lama di Polda," keluh Riani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/9).
Hal tersebut juga dirasakan oleh Suparno (52) warga Kramat Jati, Jakarta Selatan, yang tengah mengantarkan anaknya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda Metro Jaya.
"Saya juga ke sini kemarin ngurus persyaratan anak saya belum lengkap, ya saya makanya enggak mau lama-lama di sini, karena parkirnya kan sekarang per jam mas," bebernya.
Bukan hanya masyarakat sipil yang merasa keberatan dengan pemberlakuan tarif baru tersebut. Para jurnalis yang biasanya meliput di Mapolda Metro Jaya menganggap pemberlakuan tarif baru ini sangat memberatkan lantaran mereka harus standby dari pagi sampai malam untuk kegiatan liputan.
"Karena kami yang meliput di sini kan harus standby dari pagi sampai sore, kadang sampai malam," kata salah satu wartawan Mapolda Metro Jaya yang enggan disebut namanya.
"Kita kan di sini tugas hampir tiap hari. Semestinya pengelola parkir harus punya kebijakan khusus untuk para wartawan. Jangan dibebankan tarif yang mahal seperti itu," tandasnya.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menganggap adanya tarif parkir per jam di Mapolda Metro Jaya dimaksudkan untuk mengurangi sejumlah penumpukan kendaraan sepeda motor dan mobil.
"Gini kita enggak mau terlalu banyak kendaraan-kendaraan karyawan luar yang ada di Mapolda, karena kan malah jadi macet dan penumpukkan," tukas Awi.
Selain itu, kebijakan tersebut dibuat lantaran banyaknya para pengendara motor dan mobil yang bekerja di kantor-kantor dan perusahaan dekat Mapolda memarkirkan kendaraannya di Mapolda.
"Kan di tempat-tempat perusahaan mereka parkirnya per jam, nah di sini parkirnya flat (tetap) cuma Rp 3 ribu untuk motor, ya jadi mereka pada parkir di sini dong, nah makanya kebijakan kita jadi diubah jadi per jam, ya ini sudah berjalan sekitar dua atau tiga minggu," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilik tanah biasanya akan merekrut seorang juru parkir untuk dipekerjakan dalam usahanya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang ingin menumpang kereta api ringan dari Stasiun Taman Mini bisa menyimpan kendaraannya di tempat yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaTarif parkir Jakarta 2024 naik: Rp7.500/jam di lokasi termahal, tarif disinsentif untuk uji emisi.
Baca SelengkapnyaBeroperasinya LRT Jabodebek membuka peluang bagi masyakarat sekitar menyediakan kantong-kantong parkir dengan tarif yang variatif.
Baca SelengkapnyaSetiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui pelat kendaraan.
Baca SelengkapnyaHal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaSeorang pengendara mobil dipatok tarif Rp150.000 saat parkir di kawasan Masjid Istiqlal.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca SelengkapnyaPenerapan tarif tertinggi ini akan berlaku di 131 titik lokasi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaViral parkir liar di sekitar Taman Lapangan Banteng.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tukang parkir minimarket kini tengah menuai polemik
Baca SelengkapnyaTarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya