Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temuan LPSK, Sederet Perlakuan Sadis Diterima Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

Temuan LPSK, Sederet Perlakuan Sadis Diterima Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Potret Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. YouTube MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali merilis hasil investigasinya terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat (non-aktif) Terbit Rencana Perangin Angin. Investigasi diperoleh LPSK selama penelaahan sejak 27 Januari-5 Maret 2021 terhadap Terbit Rencana Perangin Angin dan pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat.

Setidaknya, ada dugaan 7 tindak pidana yang ditemukan dalam kasus itu, yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja.

1. Ditelanjangi dan Diludahi

Orang lain juga bertanya?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap perilaku sadis terhadap korban berinisial KEO, KRM dan NN. Penyiksaan yang mereka alami berbeda-beda.

KEO dan KRM ditelanjangi, diludahi, dipaksa minum air kencing sendiri. Mereka dipaksa mengunyah cabai untuk kemudian dimuntahkan dan dioleskan ke muka dan alat kelamin.

Sedangkan, NN dipaksa minum air seni dan menjilat kemaluan anjing oleh pelaku berinisal CR. Bahkan, NN dipaksa lomba onani hingga memakan makanan yang sudah diludahi.

Korban kerangkeng Bupati Langkat juga tak lepas dari kekerasan seperti ditampar, disiram air garam, hingga kepala yang diinjak. Sejumlah korban ada yang mengalami cacat akibat penyiksaan itu.

"Semuanya sadis, tapi sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin saat jumpa pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

"Banyak korban yang menderita cacat, seperti jari putus, luka bakar di tubuh, gigi tanggal, tulang rusuk hancur, kuku lepas, stres, alami gangguan jiwa hingga ada yang meregang nyawa," tambahnya.

2. Kerja Rodi

Dari hasil investigasi LPSK sejak 27 Januari-5 Maret 2022 ditemukan pula indikasi kerja rodi di kerangkeng Bupati Langkat. Aktivitas kerja para korban terbagi dua, ada yang mulai jam 08.00-17.00 Wib dan 20.00-08.00 Wib.

"Semua pekerjaan yang dilakukan tanpa diberikan upah," ujar Edwin.

Edwin mengungkap, korban yang masuk shiftmalam nyaris bekerja 24 jam, masuk pukul 20.00 Wib selesai 07.00 Wib. Hanya istirahat sebentar dan disuruh lagi mencari rumput.

"Kata korban nyaris bekerja 24 jam," ucapnya.

LPSK menduga kerangkeng Bupati Langkat dibuat untuk mendapat pekerja gratis dengan motif perbudakan. Korban bekerja tanpa diberika upah oleh Terbit Rencana Perangin.

"Motifnya perbudakan, keuntungan utama untuk TRP dapat pekerja secara gratis. Lokasi penganiayaan di kerangkeng, gudang cacing, perkebunan sawit, pabrik sawit dan kolam," kata Edwin.

3. Penistaan Agama

Lebih lanjut, LPSK membeberka bahwa telah terjadi penistaan agama yang ditemukan dalam kerangkeng Bupati Langkat. Korban tidak diberi izin beribadah di hari tertentu.

"Terjadi penistaan agama, di mana terjadi larangan salat Jumat bagi muslim dan ibadah Minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah hari besar," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Ramdan.

Bukan cuma itu, korban kerangkeng Bupati Langkat juga diminta menyuguhkan makanan haram bagi umat muslim, seperti babi. Kemudian, ada pemandian jenazah menggunakan air kolam.

"Setelah korban meninggal dimandikannya dengan air kolam ikan kemudian dikafankan," ungkap Ramdan.

LPSK sebelumnya telah menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.

Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, LPSK mendapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.

LPSK juga membeberkan sejumlah penyiksaan sadis di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada temuannya saat ini. Korban disuruh kerja rodi hingga diperlakukan tidak manusiawi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan sejumlah penyiksaan sadis di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Korban disuruh kerja rodi hingga diperlakukan tidak manusiawi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Baca Selengkapnya
Geger Temuan Bayi Diduga Dibuang dan Jasadnya Dimakan Biawak
Geger Temuan Bayi Diduga Dibuang dan Jasadnya Dimakan Biawak

Jasad bayi itu sudah dimakamkan di pemakaman keluarga H. Uspu Dusun Kampung Beru.

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia

Kasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit

Baca Selengkapnya
LBH Padang Sebut Afif Maulana saat Disiksa Dipaksa Ciuman Sesama Jenis oleh Anggota Polda Sumbar
LBH Padang Sebut Afif Maulana saat Disiksa Dipaksa Ciuman Sesama Jenis oleh Anggota Polda Sumbar

Dugaan penyiksaan terhadap anak itu, kata Indira tengah didalami oleh pihaknya.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
Mangalang Babi Ambat, Ritual Penangkal Penyakit dan Menolak Bala Khas Orang Batak
Mangalang Babi Ambat, Ritual Penangkal Penyakit dan Menolak Bala Khas Orang Batak

Ritual penangkal penyakit dan menolak bala khas Suku Batak ini kembali dilakukan saat Pandemi Covid.

Baca Selengkapnya
Kronologi Sejumlah Kambing di Banyuwangi Mati Misterius, Mata Tercongkel dan Kaki Terpotong
Kronologi Sejumlah Kambing di Banyuwangi Mati Misterius, Mata Tercongkel dan Kaki Terpotong

Kambing-kambing ini ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi mata tercongkel dan kaki terpotong.

Baca Selengkapnya
Pakar Ungkap 'Ngerinya' Penularan Antraks, Hewan Terpapar Tak Bisa Ditangani Sembarangan
Pakar Ungkap 'Ngerinya' Penularan Antraks, Hewan Terpapar Tak Bisa Ditangani Sembarangan

Hasil penelitian di Afrika Selatan yang membuktikan jika spora yang dihasilkan dari bakteri Antraks ini bisa bertahan hingga 250 tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Heboh Jasad Bayi Diseret Hewan Liar di Bekasi
Heboh Jasad Bayi Diseret Hewan Liar di Bekasi

Saat ditemukan, jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu sudah dalam kondisi membusuk.

Baca Selengkapnya
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Pemuda Ketapang Kalbar Tewas Terpanggang
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Pemuda Ketapang Kalbar Tewas Terpanggang

Seorang pemuda berinisial AS (25) di Kalimantan Barat, tewas terpanggang api saat membuka lahan untuk berladang dengan cara dibakar.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara soal Viral Selebgram Jovi Adhiguna Bawa Kerupuk Babi ke Resto Halal
Kemenag Buka Suara soal Viral Selebgram Jovi Adhiguna Bawa Kerupuk Babi ke Resto Halal

Sebelumnya Jovi Adhiguna juga memberikan klarifikasi dan mengaku aksinya tersebut sudah merugikan banyak pihak.

Baca Selengkapnya