Temuan LPSK, Sederet Perlakuan Sadis Diterima Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali merilis hasil investigasinya terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat (non-aktif) Terbit Rencana Perangin Angin. Investigasi diperoleh LPSK selama penelaahan sejak 27 Januari-5 Maret 2021 terhadap Terbit Rencana Perangin Angin dan pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat.
Setidaknya, ada dugaan 7 tindak pidana yang ditemukan dalam kasus itu, yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja.
1. Ditelanjangi dan Diludahi
-
Dimana warga gunakan bongsang untuk daging kurban? Mengurangi sampah plastik saat Iduladha jadi fokus warga Talun Kidul.
-
Apa hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban? Dalam hal ini, telah dijelaskan dalam QS. Al Haj ayat 36, bahwa Allah berfirman: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur“ (QS. Al-Haj, Ayat: 36)
-
Kenapa gulai kambing disajikan di Masjid Gedhe Kauman? Terlepas dari kedua versi itu, penyajian menu daging kambing tersebut merupakan sarana syiar agar makin banyak masyarakat yang tertarik meramaikan atau mengisi Ramadan dengan ibadah dan berkegiatan positif di masjid.
-
Mengapa orang yang berkurban dianjurkan makan daging kurban? Tujuan dari anjuran ini tidak lain untuk mengharap keberkahan Allah dari suapan daging yang dikonsumsi. Bahwa, Anda telah berkurban dan membagikan dagingnya pada yang berhak, namun juga bisa mendapatkan manfaat keberkahan dari konsumsi daging tersebut.
-
Mengapa warga harus memberi tumbal kepala kerbau di Alas Roban? 'Ada ular yang besarnya sampai sepaha, setiap tahunnya warga harus kasih tumbal kepala kerbau. Kepala kerbau itu diarak keliling area pabrik, lalu ditaruh di sana. Kalau nggak dikasih ada saja yang kebakar,' kata warga itu.
-
Bagaimana ritual penyembelihan kambing kendit? Prosesi penyembelihan dimulai dengan pemotongan kambing kendit oleh seorang ahli yang dipilih secara khusus, kemudian dagingnya didistribusikan kepada warga desa.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap perilaku sadis terhadap korban berinisial KEO, KRM dan NN. Penyiksaan yang mereka alami berbeda-beda.
KEO dan KRM ditelanjangi, diludahi, dipaksa minum air kencing sendiri. Mereka dipaksa mengunyah cabai untuk kemudian dimuntahkan dan dioleskan ke muka dan alat kelamin.
Sedangkan, NN dipaksa minum air seni dan menjilat kemaluan anjing oleh pelaku berinisal CR. Bahkan, NN dipaksa lomba onani hingga memakan makanan yang sudah diludahi.
Korban kerangkeng Bupati Langkat juga tak lepas dari kekerasan seperti ditampar, disiram air garam, hingga kepala yang diinjak. Sejumlah korban ada yang mengalami cacat akibat penyiksaan itu.
"Semuanya sadis, tapi sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin saat jumpa pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).
"Banyak korban yang menderita cacat, seperti jari putus, luka bakar di tubuh, gigi tanggal, tulang rusuk hancur, kuku lepas, stres, alami gangguan jiwa hingga ada yang meregang nyawa," tambahnya.
2. Kerja Rodi
Dari hasil investigasi LPSK sejak 27 Januari-5 Maret 2022 ditemukan pula indikasi kerja rodi di kerangkeng Bupati Langkat. Aktivitas kerja para korban terbagi dua, ada yang mulai jam 08.00-17.00 Wib dan 20.00-08.00 Wib.
"Semua pekerjaan yang dilakukan tanpa diberikan upah," ujar Edwin.
Edwin mengungkap, korban yang masuk shiftmalam nyaris bekerja 24 jam, masuk pukul 20.00 Wib selesai 07.00 Wib. Hanya istirahat sebentar dan disuruh lagi mencari rumput.
"Kata korban nyaris bekerja 24 jam," ucapnya.
LPSK menduga kerangkeng Bupati Langkat dibuat untuk mendapat pekerja gratis dengan motif perbudakan. Korban bekerja tanpa diberika upah oleh Terbit Rencana Perangin.
"Motifnya perbudakan, keuntungan utama untuk TRP dapat pekerja secara gratis. Lokasi penganiayaan di kerangkeng, gudang cacing, perkebunan sawit, pabrik sawit dan kolam," kata Edwin.
3. Penistaan Agama
Lebih lanjut, LPSK membeberka bahwa telah terjadi penistaan agama yang ditemukan dalam kerangkeng Bupati Langkat. Korban tidak diberi izin beribadah di hari tertentu.
"Terjadi penistaan agama, di mana terjadi larangan salat Jumat bagi muslim dan ibadah Minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah hari besar," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Ramdan.
Bukan cuma itu, korban kerangkeng Bupati Langkat juga diminta menyuguhkan makanan haram bagi umat muslim, seperti babi. Kemudian, ada pemandian jenazah menggunakan air kolam.
"Setelah korban meninggal dimandikannya dengan air kolam ikan kemudian dikafankan," ungkap Ramdan.
LPSK sebelumnya telah menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.
Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, LPSK mendapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.
LPSK juga membeberkan sejumlah penyiksaan sadis di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada temuannya saat ini. Korban disuruh kerja rodi hingga diperlakukan tidak manusiawi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan sejumlah penyiksaan sadis di kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Korban disuruh kerja rodi hingga diperlakukan tidak manusiawi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaJasad bayi itu sudah dimakamkan di pemakaman keluarga H. Uspu Dusun Kampung Beru.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan terhadap anak itu, kata Indira tengah didalami oleh pihaknya.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaRitual penangkal penyakit dan menolak bala khas Suku Batak ini kembali dilakukan saat Pandemi Covid.
Baca SelengkapnyaKambing-kambing ini ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi mata tercongkel dan kaki terpotong.
Baca SelengkapnyaHasil penelitian di Afrika Selatan yang membuktikan jika spora yang dihasilkan dari bakteri Antraks ini bisa bertahan hingga 250 tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaSaat ditemukan, jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu sudah dalam kondisi membusuk.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial AS (25) di Kalimantan Barat, tewas terpanggang api saat membuka lahan untuk berladang dengan cara dibakar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Jovi Adhiguna juga memberikan klarifikasi dan mengaku aksinya tersebut sudah merugikan banyak pihak.
Baca Selengkapnya