Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tepat di Hari Guru, 3 Eks Kepala Sekolah Dituntut 14 Bulan Penjara

Tepat di Hari Guru, 3 Eks Kepala Sekolah Dituntut 14 Bulan Penjara Sidang Eks Kepala Sekolah di Langkat. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Tiga mantan kepala sekolah di Langkat, Sumut, dituntut dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinilai bersalah menyelewengkan dana BOS senilai Rp70 juta.

Ketiga terdakwa yakni Nurmalinda Bangun, eks Kepala SDN 050765 Gebang; Bakhtiar, eks Kepala SDN 054947 Gebang dan Agus Prayitno, eks Kepala SDN 054946 Gebang. Mereka juga merupakan ketua, sekretaris dan bendahara pada kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/11). Pembacaan tuntutan ini bertepatan dengan peringatan Hari Guru.

JPU Hendrik menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," kata Hendrik di hadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Tersangka Potong Dana BOS Rp70 Ribu Perorang

Seusai persidangan, JPU Hendrik menyatakan, ketiga terdakwa melakukan pemotongan dan BOS dari para kepala sekolah SD di Kecamatan Gebang. Dalihnya uang itu untuk keperluan sekolah, seperti membeli pelang sekolah, spanduk bebas pungutan, dan buku, penggandaan naskah ujian, pengadaan foto bupati dan wakil bupati, serta pengadaan kertas rapot. Total dana yang mereka potong mencapai Rp70 juta.

"Padahal itu tidak dibenarkan, akan tetapi mereka tetap melakukannya. Mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan Polda Sumut," tutup Hendrik.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP