Tepat di Hari Guru, 3 Eks Kepala Sekolah Dituntut 14 Bulan Penjara
Merdeka.com - Tiga mantan kepala sekolah di Langkat, Sumut, dituntut dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinilai bersalah menyelewengkan dana BOS senilai Rp70 juta.
Ketiga terdakwa yakni Nurmalinda Bangun, eks Kepala SDN 050765 Gebang; Bakhtiar, eks Kepala SDN 054947 Gebang dan Agus Prayitno, eks Kepala SDN 054946 Gebang. Mereka juga merupakan ketua, sekretaris dan bendahara pada kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/11). Pembacaan tuntutan ini bertepatan dengan peringatan Hari Guru.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
JPU Hendrik menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan diatur dan diancam dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," kata Hendrik di hadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Tersangka Potong Dana BOS Rp70 Ribu Perorang
Seusai persidangan, JPU Hendrik menyatakan, ketiga terdakwa melakukan pemotongan dan BOS dari para kepala sekolah SD di Kecamatan Gebang. Dalihnya uang itu untuk keperluan sekolah, seperti membeli pelang sekolah, spanduk bebas pungutan, dan buku, penggandaan naskah ujian, pengadaan foto bupati dan wakil bupati, serta pengadaan kertas rapot. Total dana yang mereka potong mencapai Rp70 juta.
"Padahal itu tidak dibenarkan, akan tetapi mereka tetap melakukannya. Mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan Polda Sumut," tutup Hendrik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya