Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terancam dibebastugaskan, Anies masih ingin pelajari rekomendasi Ombudsman

Terancam dibebastugaskan, Anies masih ingin pelajari rekomendasi Ombudsman Anies Baswedan. ©Liputan6.com/Delvira Hutabarat

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat rekomendasi dari Ombudsman, untuk menata dan membuka Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat. Terkait hal tersebut, Ia mengatakan bahwa akan mempelajari dengan seksama rekomendasi Ombudsman, meskiia terancam nonjob.

"Tentu kita hormati. Karena itu kita akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang ya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/3/2018).

Anies enggan berkomentar banyak soal waktu 60 hari yang ia dapat. Jika melebihi batas waktu tersebut, Anies diketahui akan dibebastugaskan bila abaikan Ombudsman.

"Semua kita pelajari dulu," kata Anies Baswedan.

Ia menyatakan, meski Pemprov DKI tidak langsung bertindak mengenai rekomendasi Ombudsman, maka hal itu bukan berarti tidak menghormati putusan Ombudsman.

"Kalau menghormati, dibaca, disimak, dipelajari. Dari situlah kita respons. Kalau kemudian hanya sepintas-sepintas, kemudian jawab, respons, malah enggak menghargai Ombudsman," ujarnya Anies Baswedan.

Sanksi administratif

Anies terpaksa nonjob apabila tidak mengubah kebijakannya penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Hal ini terkait Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3/2018).

Plt Ketua Ombudsman DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan, jika dalam 30 hari Pemprov DKI tidak menanggapi, laporan itu bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Itu dilakukan setelah melalui mekanisme pleno pemimpin Ombudsman RI.

Dominikus menyebutkan, sanksi administatif bisa diberikan kepada terlapor, dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Kewenangan Anies Baswedan sebagai kepala daerah pun terancam dicabut.

"Sanksi administratif itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Ancaman nonjob tersebut benar-benar ada dalam Pasal 351 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ayat 5 disebut bahwa kepala daerah harus mengikuti rekomendasi Ombudsman. Jika tidak, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.

Sumber:Liputan6.com

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Mengaku Diundang Parpol Kembali Maju Gubernur Jakarta: Kalau Ada Aspirasi Saya Pertimbangkan
Anies Mengaku Diundang Parpol Kembali Maju Gubernur Jakarta: Kalau Ada Aspirasi Saya Pertimbangkan

Selain partai politik, Anies mengaku juga sudah ada dorongan kuat dari sejumlah elemen masyarakat yang menginginkannya kembali maju sebagai gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Gagal Nyalon, Ini Nasihat Anies ke Warga Jakarta soal Siapa Cagub yang Harus Dipilih di Pilkada 2024
Gagal Nyalon, Ini Nasihat Anies ke Warga Jakarta soal Siapa Cagub yang Harus Dipilih di Pilkada 2024

Anies Baswedan berikan nasihat kepada masyarakat ibu kota soal bagaimana cara menentukan pilihan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Bicara Perubahan, Anies Singgung Ahok dan Jokowi
Bicara Perubahan, Anies Singgung Ahok dan Jokowi

Anies berpesan, bagi yang khawatir terkait perubahan ketika dirinya menjadi calon presiden, bisa melihat rekam jejaknya di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Ingin Kembalikan Jakarta Jadi Kota yang Bahagiakan Warganya
Anies Ingin Kembalikan Jakarta Jadi Kota yang Bahagiakan Warganya

Anies mengatakan hal itu usai melaksanakan konsolidasi dengan Warga Kota di Kantor Jakarta Inisiatif, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Baca Selengkapnya
Dengarkan Keluhan Buruh di Bogor, Anies: Kita Bereskan Jika Dipercaya Memimpin Republik Ini
Dengarkan Keluhan Buruh di Bogor, Anies: Kita Bereskan Jika Dipercaya Memimpin Republik Ini

"Jadi kami tidak hanya berjanji. Insya Allah semua masalah (buruh) akan kita bereskan jika dipercaya memimpin Republik ini," kata Anies.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024

Masa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Usai Dapat Dukungan Maju Pilgub Jakarta 2024, Anies Sowan ke DPW PKB DKI
Usai Dapat Dukungan Maju Pilgub Jakarta 2024, Anies Sowan ke DPW PKB DKI

Anies datang seorang diri mengenakan baju batik lengan panjang dengan motif batik

Baca Selengkapnya
Pernah Kritik Gibran, Anies Bakal Sentil Kaesang Jika Ikut Pilkada Jakarta?
Pernah Kritik Gibran, Anies Bakal Sentil Kaesang Jika Ikut Pilkada Jakarta?

Menurutnya, saat ini masih prematur untuk membahas nama-nama yang disodorkan.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Mulai Pelajari Ideologi PDIP: Saya Belajar Dulu Deh, Baca Dulu
Anies Baswedan Mulai Pelajari Ideologi PDIP: Saya Belajar Dulu Deh, Baca Dulu

Anies mengaku masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Rano Karno Siap Tampung Visi Misi Anies Baswedan untuk Jakarta
Rano Karno Siap Tampung Visi Misi Anies Baswedan untuk Jakarta

Rano Karno mengaku sudah membaca visi misi Anies dan siap menampungnya.

Baca Selengkapnya
Anies Datang, Warga Kampung Bayam Langsung Tagih Janji Hunian Usai Digusur: Pak, Nasib Kami Gimana?
Anies Datang, Warga Kampung Bayam Langsung Tagih Janji Hunian Usai Digusur: Pak, Nasib Kami Gimana?

Anies juga memeluk sambil menenangkan salah satu warga yang menangis mengeluhkan nasib mereka.

Baca Selengkapnya
Dulu Keras Mengkritik, PDIP Kini Mesra dan Ancang-Ancang Dukung Anies
Dulu Keras Mengkritik, PDIP Kini Mesra dan Ancang-Ancang Dukung Anies

PDIP memasukkan nama Anies ke dalam daftar bakal calon Gubernur DKI Jakarta

Baca Selengkapnya