Terungkap, AKBP Achiruddin Todong Korban Penganiayaan Anaknya Pakai Senjata Laras Panjang
Jaksa sempat bertanya kepada Ken apakah senjata api laras panjang itu sempat ditodongkan ke arahnya pada malam penganiayaan.
Awalnya terdakwa Achiruddin mengaku jika senjata yang ditodongkan ke arah Ken adalah replika.
Terungkap, AKBP Achiruddin Todong Korban Penganiayaan Anaknya Pakai Senjata Laras Panjang
Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi menghadirkan barang bukti senjata api laras panjang dalam sidang kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/7) kemarin. Dalam persidangan itu korban penganiayaan yakni Ken Admiral juga dihadirkan di persidangan itu.
Jaksa sempat bertanya kepada Ken apakah senjata api laras panjang itu sempat ditodongkan ke arahnya pada malam penganiayaan yang terjadi di rumah Achiruddin di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, 22 Desember 2022.
“Iya (benar ditodong)," ucap Ken menjawab pertanyaan jaksa.
Rahmi menjelaskan awalnya terdakwa Achiruddin mengaku jika senjata yang ditodongkan ke arah Ken adalah replika.
Namun belakangan diketahui senjata api laras panjang itu asli.
“Ya berdasarkan penyelidikan dan penyidikan awalnya tersangka mengatakan itu senjata replika. Namun berjalan waktu ada senjata organik. Di mana terdakwa merupakan Kabag Ops Satuan Narkoba dan ada diberi senjata itu. Menurut terdakwa replika. Tapi yang ditemukan di rumah terdakwa yang organik Polri dan asli," jelasnya.
merdeka.com
AKBP Achiruddin Nonton Anak Aniaya Mahasiswa, Sengaja Dibiarkan Hingga Tuntas
Sementara kuasa hukum dari Achiruddin yakni Joko Pranata mengakui senjata api laras panjang itu adalah milik AKBP Achiruddin.
"Senjata benar, l punya Pak Achiruddin karena dia mungkin di semua oknum polisi punya senjata (api). Sudah pasti senjata organik," ungkapnya.
Dalam persidangan itu Achiruddin juga mengakui sempat menyuruh teman dari anaknya untuk mengambil senjata api laras panjang dari dalam rumah. Achiruddin berdalih jika senjata api laras panjang itu diambil untuk memberi sinyal agar Ken tidak mengeluarkan senjata berupa stik bisbol yang sudah disiapkan di dalam mobil korban. Namun Achiruddin membantah menodongkan senjata api laras panjang itu ke arah Ken. "Saya akui tujuannya untuk memberi sugesti agar jangan mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam mobil mereka. Saya belum tahu secara pasti. Tapi secara kasat mata saya melihat ada stik bisbol," kata Achiruddin.
Seperti diketahui perkara ini berawal saat Ken bertikai dengan anak Achiruddin yakni Aditya yang dipicu oleh persoalan perempuan. Saat itu keduanya saling mengirim pesan melalui Instagram pada 11 Desember 2022. Kemudian, pada 21 Desember 2022 pertikaian antara keduanya sempat terjadi di Jalan Setia Budi, Kota Medan. Aditya menendang kaca spion milik Ken hingga rusak. Namun saat itu Ken memilih untuk melarikan diri.Selanjutnya pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama lima rekannya mendatangi rumah Aditya. Saat itu Ken ingin meminta ganti rugi lantaran Aditya telah merusak kaca spion mobilnya. Tak lama berselang Aditya keluar rumah dan langsung menganiaya Ken. Lalu, Achiruddin juga keluar dari rumah dan turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Dalam perkara ini Achiruddin dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 351 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP.