Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Anaknya Aniaya Teman
Achiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi menuntut mantan perwira menengah Polda Sumut, Achiruddin Hasibuan dengan hukuman 21 bulan penjara. Tuntutan dibacakan di PN Medan, Senin (18/9)
Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Anaknya Aniaya Teman
Eks Kaur Bin Ops Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara dengan pangkat AKBP itu dinilai terbukti terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral beberapa waktu lalu.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Rahmi.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Achiruddin membayar uang restitusi kepada Ken Admiral senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.
"Biaya dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Hasibuan," ucap Rahmi.
Dalam amar tuntutan, Achiruddin dinilai telah melanggar Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP karena terlibat tindak penganiayaan.
JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan Achiruddin dalam perkara ini, yakni dirinya tak melerai penganiayaan yang dilakukan Aditya. Padahal Achiruddin melihat langsung aksi anaknya itu.
"Seharusnya (sebagai) aparat penegak hukum melindungi masyarakat. Malah memberi kesempatan kepada anaknya Aditya melakukan penganiayaan."
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Diketahui, perkara ini berawal saat Aditya bertikai dengan temannya Ken Admiral dipicu persoalan perempuan. Saat itu keduanya saling mengirim pesan melalui Instagram pada 11 Desember 2022.
Kemudian, pada 21 Desember 2022 pertikaian antara keduanya sempat terjadi di Jalan Setia Budi, Kota Medan. Aditya menendang kaca spion milik Ken hingga rusak. Namun saat itu Ken memilih untuk melarikan diri.
Selanjutnya pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama lima rekannya mendatangi rumah Aditya. Saat itu Ken ingin meminta ganti rugi lantaran Aditya telah merusak kaca spion mobilnya.
Tak lama berselang Aditya keluar rumah dan langsung menganiaya Ken.
Lalu, Achiruddin juga keluar dari rumah dan turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya. Namun Achiruddin tak melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya.