Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Anak AKBP Achiruddin dinilai terbukti secara sah bersalah menganiaya dan merusak barang milik orang lain.
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana 18 bulan terhadap Aditya Hasibuan yang merupakan anak dari mantan perwira menengah polisi yakni AKBP Achiruddin Hasibuan.
Aditya adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang viral beberapa waktu lalu.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan)," kata ketua majelis hakim, Nelson Panjaitan di PN Medan, Kamis (31/8).
Menurut majelis hakim, perbuatan Aditya terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.
"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan,"
ujar majelis hakim.
merdeka.com
Dalam persidangan itu, majelis hakim menilai perbuatan yang memberatkan Aditya karena telah mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion mobil korban.
"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan. Masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui, dan menyesal perbuatannya,"
ucap majelis hakim.
merdeka.com
Vonis yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Rahmi, pada persidangan sebelumnya.
Menanggapi vonis itu, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Seperti diketahui, perkara ini berawal saat Aditya bertikai dengan Ken yang dipicu oleh persoalan perempuan. Saat itu keduanya saling mengirim pesan melalui Instagram pada 11 Desember 2022.
Kemudian, pada 21 Desember 2022 pertikaian antara keduanya sempat terjadi di Jalan Setia Budi, Kota Medan. Aditya menendang kaca spion milik Ken hingga rusak. Namun, saat itu Ken memilih untuk melarikan diri.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama lima rekannya mendatangi rumah Aditya.
Saat itu, Ken ingin meminta ganti rugi lantaran Aditya telah merusak kaca spion mobilnya. Tak lama berselang, Aditya keluar rumah dan langsung menganiaya Ken.
Lalu, Achiruddin juga keluar dari rumah dan turut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya. Dalam perkara ini, Achiruddin juga turut menjadi terdakwa.