Kasus Penusukan Mantan Ketua KY, Terdakwa Dihukum 19 Tahun Penjara
Sementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.
Sementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.
Kasus Penusukan Mantan Ketua KY, Terdakwa Dihukum 19 Tahun Penjara
Hakim memberikan vonis 19 tahun penjara kepada terdakwa yang bernama Aditya dalam kasus penusukan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun. Sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh JPU Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Maju Purba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (21/11).
Masa hukuman terdakwa selama menjalani persidangan akan mengurangi dari vonis hukuman yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim.
Sementara kendaraan sepeda motor yang di kendarai terdakwa saat menjalani aksinya dirampas dan diserahkan pada Negara.
"Satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk Negara," ungkapnya.
Diketahui, mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan putrinya, Rahmi Dwi Utami (22) diserang di kediaman mereka di Kabupaten Bandung, Selasa (28/3) sore. Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, Jaja meninggal dunia.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban hendak memasukkan kendaraannya ke dalam garasi. Di momen itu, tersangka mendekati dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
"Karena pada saat mantan Ketua KY dibacok, sang anak juga melakukan pembelaan kepada ayahnya dan juga ikut mengalami luka-luka," ujar dia.