Better experience in portrait mode.
Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY), terkait perubahan syarat batas minimal usia calon kepala daerah melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024.

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi. Mereka diduga telah melanggar asas ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atau imparsialitas.

Proses permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dilakukan secara cepat oleh ketiga hakim tersebut. Putusan tersebut dinilai janggal lantaran dilakukan jelang Pilkada Serentak 2024.

Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memanggil ketiga hakim tersebut dan mengklarifikasi putusan yang diduga melanggar kode etik. KY diharapkan dapat memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran. Geser Ke Atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
BPIP: Pendidikan Kunci Mencerdaskan Bangsa Agar  Mencapai Keadilan Sosial

Pendidikan Kunci Mencerdaskan Bangsa

Pendidikan dianggap krusial untuk memajukan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial.

Wakil Kepala BPIP memberikan pembekalan kepada mahasiswa penerima beasiswa LPDP.

Pembekalan mencakup hasil perjuangan dan kemerdekaan Indonesia, upaya untuk mewujudkan Indonesia yang bahagia, serta pembangunan bangsa dan negara.

Pancasila menjadi panduan hidup berbangsa dan bernegara, dengan musyawarah mufakat sebagai prinsip utama dalam pengambilan keputusan.

Geser👉
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan

Saksi ahli Polda Jabar mengungkapkan proses penetapan tersangka dalam sidang praperadilan.

Penetapan tersangka membutuhkan minimal dua alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat-surat atau dokumen.

Surat-surat, termasuk akun Facebook, dapat dikategorikan sebagai alat bukti dalam kasus pidana.

Penetapan tersangka sah jika sudah terpenuhi dua dari tiga alat bukti yang diperlukan.

Geser👉
Diikuti 10 Ribu Peserta, Riau Bhayangkara Run Diyakini Beri Dampak Positif Ekonomi Warga

Riau Bhayangkara Run 2024: Event Lari Terbesar di Luar Jawa-Bali

Riau Bhayangkara Run 2024, event lari terbesar di luar Jawa-Bali, akan digelar pada 14 Juli 2024.

Sebanyak 10 ribu peserta telah mendaftar, termasuk 5 ribu peserta dari luar Pekanbaru.

Kegiatan ini diyakini memiliki efek jangka panjang terhadap ekonomi masyarakat, khususnya di Kota Pekanbaru, karena melibatkan UMKM dalam pelaksanaannya.

Dengan adanya peserta yang menginap, mencari kuliner, berbelanja, dan mengunjungi mal serta pusat perbelanjaan, diperkirakan akan ada perputaran ekonomi sebesar Rp500 juta di kalangan UMKM.

Geser👉
Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar tentang Ijazah Pegi Setiawan

Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar tentang Ijazah Pegi Setiawan

Saksi ahli dari Polda Jabar, Prof Agus Surono, menjelaskan bahwa surat atau dokumen termasuk alat bukti dalam kasus pidana, berdasarkan pasal 187 KUHP.

Ahli pidana, Prof Agus Surono, menjelaskan bahwa penyidik minimal harus memiliki dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pidana.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jaya Baya, Prof Suhandi Cahya, yang menjelaskan bahwa daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa direvisi atau dianulir begitu saja.

Empat saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan memberikan keterangan mengenai keberadaan Pegi pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon pada tahun 2016.

Geser👉
Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM

Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Kasus ini berkaitan dengan proyek nasional PJUTS di wilayah barat, tengah, dan timur. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp64 miliar dan masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Arief Adiharsa, Wadir Tipikor Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa saat ini timnya sedang melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

Kasus ini sedang dalam penyidikan dan pembaca di ajak untuk membaca ringkasan menarik lainnya dengan topik berbeda.

Geser👉
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Berkas Perkara Pembunuhan Dikembalikan ke Polda Jabar

Berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, dikembalikan ke Polda Jabar.

Kejati Jabar menemukan kekurangan dalam berkas perkara, baik dari sisi formil maupun materiel.

Jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina terlibat dalam tim jaksa peneliti, namun belum diketahui apakah mereka akan terlibat dalam persidangan.

Penyidik dari Polda Jabar telah merampungkan berkas perkara dan akan dilimpahkan kepada Kejati Jabar. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Surat Wasiat Pria Tewas di Koja untuk Keluarga Ditemukan, Isinya Menyentuh Hati

Surat Wasiat Pria Tewas di Koja untuk Keluarga Ditemukan

Seorang pria ditemukan tewas di Balai Warga RW 05 Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (3/7). Korban SW (43) diduga meninggal akibat bunuh diri.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh istrinya saat hendak bersih-bersih di kantor RW. Surat wasiat yang diperuntukkan ke keluarga ditemukan di tempat kejadian. Isinya memohon maaf kepada istri dan anak serta menginstruksikan keluarganya untuk pulang kampung ke Klaten.

Motif bunuh diri diduga berhubungan dengan masalah ekonomi yang dihadapi keluarga korban. Korban mengalami masalah ekonomi dan berniat meminjam uang ke pengurus sebelum kejadian.

Kasus dugaan bunuh diri masih dalam tahap penyelidikan. Tidak ditemukan luka di tubuh korban, namun diduga kebentur tangga saat hendak gantung diri. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Tim Hukum Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana Hukum

Tim Hukum Polda Jabar Hadirkan Ahli Pidana Hukum

Kuasa Hukum Pegi berharap saksi ahli Polda Jabar independen dalam sidang praperadilan.

Pihak Pegi telah menyiapkan pertanyaan untuk menghadapi lanjutan sidang praperadilan.

Tim hukum Polda Jabar menghadirkan ahli pidana hukum dalam sidang praperadilan kasus pembunuhan.

Pegi Setiawan optimis akan bebas dan berharap hakim tetap independen dalam putusan sidang.

Geser👉
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Putusan MA

KY sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik hakim terkait putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah.

KY menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim terhadap putusan MA nomor 23/P/HUM 2024 yang dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

KY hanya fokus pada aspek pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sedangkan tidak berwenang memeriksa pertimbangan putusan secara materi.

Perubahan aturan KPU terkait batas usia calon kepala daerah memungkinkan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilgub 2024.

Geser👉
Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin Ucap Innalillahi dan Bismillah

Plt Ketua KPU Digantikan Afifuddin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP terkait kasus dugaan asusila.

Afifuddin mengungkapkan tidak ada persoalan komunikasi antara komisioner KPU dan memastikan semua komisioner kompak.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Geser👉
Lanud Husein Sastranegara Terima Kunjungan Kerja Pangkoopsud I, Cek Kesiapan Prasarana Mako & Prajurit

Panglima Koopsud I Kunjungi Lanud Husein Sastranegara

Panglima Koopsud I Marsda TNI Muhammad Nurdin melakukan kunjungan kerja di Lanud Husein Sastranegara dan meninjau kesiapan prasarana Mako serta praetor.

Ketua PIA Ardhya Garini Daerah I juga melakukan kunjungan kerja dengan meninjau kantor PIA Ardhya Garini Cabang 4/D.I dan beberapa institusi pendidikan di Lanud Husein Sastranegara.

Pangkoopsud I mengingatkan pentingnya mengendalikan gaya hidup dan bijaksana dalam menggunakan media sosial untuk menghindari penyebaran berita hoaks dan penipuan melalui berbagai jaringan media.

Panglima juga mengajak seluruh personel Lanud Husein Sastranegara untuk meningkatkan disiplin dan menghindari pelanggaran seperti penyalahgunaan obat terlarang dan masalah hukum.

Geser👉
Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, usai Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Presiden RI Joko Widodo diminta untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan oleh DKPP.

Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU RI untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif.

Geser👉