Timnas AMIN: Quick Count Bukan Data Valid Menurut Hukum
Quick count tidak bisa dijadikan landasan untuk memutuskan pemenang.
Quick count tidak bisa dijadikan landasan untuk memutuskan pemenang.
Hasil hitung cepat atau Quick Count yang dirilis oleh beberapa lembaga survei menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan mendapatkan perolehan suara di atas 50 persen.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva angkat bicara.
Dia mengatakan, perhitungan atau quick count tidak bisa dijadikan landasan untuk memutuskan pemenang Pilpers 2024, karena tidak memiliki dasar hukum.
"Quick Count yang sekarang beredar oleh berbagai lembaga survei bukan merupakan data valid menurut hukum yang bisa jadi pegangan. Karena itu terlalu dini kita menyimpulkan bahwa suara dari paslon tertentu sudah menyampai dari angka sekian yang pasti sampai merayakannya," kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Kamis (15/2).
Hamdan Zoelva meminta semua pihak menghormati rekapitulasi hasil penghitungan suara yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang.
Karena data itulah yang akan menjadi patokan bagi pasangan calon yang bertarung di Pilpers 2024.
"Data dari hasil rekapitulasi secara berjenjang itulah yang merupakan data hukum yang menjadi pegangan kita yang paling valid," ujar dia.
Timnas AMIN melakukan riset dan verifikasi data dengan memvalidasi Formulir C1 dan data di website KPU.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN menilai, pengawasan terhadap proses perhitungan suara sangat penting.
Baca SelengkapnyaDari data real count KPU khususnya Pilpres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin menduga, adanya kecurangan yang secara terstruktur, sistematis dan masif di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP berencana membentuk tim khusus yang fokus mengumpulkan berbagai dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaUnggul Quick Count, Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Para Pemimpin Dunia
Baca SelengkapnyaDalam hitung cepat atau quick count, Prabowo-Gibran unggul mencapai 50% lebih kemudian di susul Anies-Cak Imin lalu Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaKetua Departemen dan Perubahan Sosial CSIS Arya meyakini hasil dari selisih quick countnya dengan hasil real KPU tidak akan berbeda jauh
Baca SelengkapnyaAda lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count
Baca Selengkapnya