Tipu Daya Pedagang di Depok, Oplos Beras Raskin dan Menir Jadi Kemasan Premium Harga Tinggi
Sudah setahun belakangan dia mengoplos beras menir dengan beras Bulog kemudian dikemas dalam kemasan premium.

Ada saja ulah penjual beras untuk meraup keuntungan dengan cara cepat. Saat permintaan beras meningkat menjelang bulan puasa, seorang penjual beras di Depok mengoplos beras meniran jadi beras kemasan premium dengan harga tinggi.
Seperti yang dilakukan VS, distributor sekaligus penjual beras yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok. Sudah setahun belakangan dia mengoplos beras menir dengan beras Bulog kemudian dikemas dalam kemasan premium.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Zendrato mengatakan pelaku menerima beras menir dari sejumlah orang. Kemudian beras menir tersebut dicampur dengan beras Bulog dan beras premium untuk dikemas ulang dengan kemasan plastic premium. Pelaku mengemas dalam ukuran 1 kilogram dan dijual Rp14.500.
"Jadi modusnya melakukan perbandingan dalam pencampuran 200 gram beras raskin, kemudian 600 gram beras merek Demak dan 200 gram beras menir," katanya, Jumat (14/2).
Terungkap bahwa praktik oplos beras ini sudah berjalan selama setahun. Pelaku menjual secara ofline di toko dan online. Keuntungan tiap kilogram Rp600. Sehari, VS bisa menjual hingga 4 ton.
"Kemudian harganya dari satu packaging yang sudah berhasil dikemas, dia memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 600. Sehari bisa jual 4 ton," ujarnya.
Dijual di Kawasan Depok
Beras oplosan tersebut dijual di kawasan Depok. Polisi sempat mencurigai kualitas beras dan kemasan yang tidak tertera pabrik pengemasan. Dari temuan tersebut kemudian polisi mendalami dan mendapati adanya praktik pengoplosan beras yang dilakukan VS di tokonya. Di lokasi telah terpasang garis dan pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Jadi kita ini masih dalam proses pendalaman, tersangka mungkin akan bertambah keterlibatan pihak-pihak terkait," tukasnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan plastik kemasan beras, 25 karung berisi beras raskin, dan 25 karung beras oplosan.
"Selain itu kami juga mengamankan beberapa alat elektronik, baik itu sebagai dokumen atau rekaman CCTV kegiatannya," tambahnya.
VS dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak hanya itu, FS juga terancam dijerat Pasal 143 junto Pasal 99 dan Pasal 144 junto Pasal 100 Ayat 2 Undang Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.