Pelaku Penggelapan 15 Ton Beras Premium di Jakbar Ternyata Bukan Sopir, Begini Kronologinya
Pelaku rupanya seorang pengangguran. Dia menggelapkan beras tersebut untuk keuntungan pribadinya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria yang diduga menggelapkan 15 ton beras premium di daerah Jakarta Barat. Pelaku berinisial AD rupanya bukan sopir truk.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Tewdi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku merupakan pengangguran. Dia menggelapkan beras tersebut untuk keuntungan pribadinya.
"Uang hasil penjualan beras digunakan AD untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena dia saat ini berstatus pengangguran,"' ucap Twedi kepada wartawan, Rabu (26/2).
Twedi menjelaskan korban awalnya ingin mengirimkan 15 ton beras dari Palembang menuju Tangerang pada Jumat (24/1). Dia meminta tolong kepada rekannya Sriwati dicarikan truk angkut untuk mengirimkan berasnya.
Pelaku AD lantas merespons dan menyanggupi ketika Sriwati mengunggah status melalui WhatsApp bahwa dirinya sedang membutuhkan truk angkut. AD lalu menyuruh Rizky agar mengantar beras itu ke daerah Tangerang.
"Di tengah perjalanan, AD memberi instruksi agar truk tidak mengarah ke Tangerang, melainkan ke Jalan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," ucap Twedi.
Beras Malah Dibongkar di Jelambar Jakbar
Rizky hanya mengiyakan perintah itu tanpa menyadari niat jahat dari AD. Pelaku juga yang mengawal langsung truk selama berada di daerah Jakarta Barat.
"Setelah kendaraan dan sopir sampai di wilayah Jakarta Barat, pelaku ini mengawal kendaraan tersebut menggunakan sepeda motor hingga sampai di daerah Jelambar," ujar Twedi.
Di Jelambar, beras seberat 15 ton itu diturunkan. Tak berhenti di situ, AD kembali menyewa kendaraan lain untuk memindahkan beras ke Pasar Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Sebanyak 10 ton beras dikirim ke gudang Padigital, sementara 5 ton lainnya disimpan di gudang PT Tri Usaha Pangan. Pengiriman ini dilakukan pada Minggu (26/1).
Setelah penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap AD di Kampung Jaha, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kerugian akibat aksi penggelapan ini ditaksir mencapai Rp180 juta.
"Untuk pengembalian beras, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Twedi.
Akibat perbuatannya, AD kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.