TNI Belum Terima Laporan Prajurit Melanggar Netralitas Selama Pemilu
TNI memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024.
TNI memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024.
TNI Belum Terima Laporan Prajurit Melanggar Netralitas Selama Pemilu
Mabes TNI mengklaim sampai saat ini belum ada laporan yang menyasar prajurit terkait dugaan pelanggaran netralitas selama berlangsungnya Pemilu 2024.
“Tadi kaitannya dengan netralitas TNI. Jadi selama ini hamdalah pada saat berlangsungnya proses pemilu kemarin kita tidak menemukan pelanggaran dimana tentunya yang melaporkan adalah dari Bawaslu,” kata Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (8/3).
Menurut Yusri, apabila ada pelanggaran nantinya akan dilaporkan oleh pihak Bawaslu selaku pengawas pemilu ke pihaknya selaku pengawas internal TNI.
“Dari Bawaslu sampaikan keberatan kita tentang keberadaan oknum yang mungkin lakukan pelanggaran. Tapi selama ini belum ada,” tuturnya.
Meski begitu, Yusri memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024.
Hal ini juga masuk dalam bagian pengarahan operasi gaktib dan yustisi yang digelar hari ini.
“Ini kerahkan seluruh prajurit polisi militer baik darat, laut dan udara. Jadi seluruh Indonesia melakukan operasi ini secara serentak selama sepanjang tahun 2024,” ujarnya.
“Kemudian apabila itu yang lakukan pelanggaran. Maksudnya TNI atau oknum pom? Tentunya sanksinya disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan KUHPM maupun KUHP,” tambah Yusri.
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menjamin prajurit aktif tetap netral tidak terjun dalam politik praktis. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam undang-undang TNI.
“Untuk masalah netralitas saya rasa secara undang-undang TNI kita sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis,” kata Agus kepada awak media, Kamis (1/ 2).
Menurutnya, netralitas prajurit TNI, sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, apabila ada yang melanggar akan ada sanksi yang keras dijatuhkan kepada setiap prajurit.
“Bahwa kalau kita berpolitik praktis akan kena tindakan pidana ataupun teguran dari satuannya. Kita ikuti aja koridor seperti itu,” ujarnya.
Terlebih Agus menilai agenda pemilu ini turut diawasi banyak pihak. Maka dari itu apabila ada prajurit TNI yang melakukan kecurangan dengan bersikap tidak netral bisa langsung melaporkan kejadian itu.
“Dan yang paling penting dalam pelaksanaan nanti pemilihan umum pencoblosan dimana disitu KPU, Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat, partai politik semua mengawasi pelaksanaan itu. Sehingga tidak terjadi kecurangan,” tambahnya.