TNI/Polri Bisa Isi Jabatan di Pemerintahan, Ini Reaksi Mahfud
Meski diperbolehkan, kata Mahfud, dipastikan posisi itu hanya untuk eselon 1 dan tidak boleh di bawahnya.
Perubahan itu menunjukkan bahwa hukum tidak bersifat abadi
TNI/Polri Bisa Isi Jabatan di Pemerintahan, Ini Reaksi Mahfud
Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mohammad Mahfud MD, memastikan perubahan aturan hukum dalam tatanan politik dan pemerintah memang bisa terjadi. Sebab menurutnya, hukum tidak bersifat abadi.
"Memang masyarakat berubah, hukum itu berubah. Dan hukum itu berubah kalau waktunya berubah," kata Mahfud Md, menjawab pertanyaan panelis dalam dialog terbuka di UMJ Ciputat, Tangsel, Kamis (23/11).
Sebelumnya Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, menanyakan perihal Undang-Undang ASN baru tentang peluang ASN mengisi jabatan TNI/Polri menjadi bagian ASN dan sebaliknya.
"Soal Undang-Undang ASN itu memang problematik, dulu kita di zaman reformasi TNI, Polri dipisah. Kemudian TNI kembali ke barak tidak boleh masuk jabatan-jabatan sipil," kata Mahfud menambahkan.
"Tapi dalam hal-hal tertentu terkadang diperlukan, misalnya Irjen kadang kalau dibutuhkan orang-orang yang kuat. Makanya dalam jabatan sipil tertentu bisa diisi hanya untuk 10 Lembaga sipil menkumham, mendagri, menkopolhukam, itu bisa jabatan sipil itu bisa diisi TNI," terang Mahfud.
Meski jabatan di pemerintahan boleh diisi unsur TNI/Polri sesuai Undang-Undang ASN, kata Mahfud, dipastikan posisi itu hanya untuk eselon 1 dan tidak boleh di bawah itu.
"Karena itu merasa dibutuhkan baik oleh DPR, baik oleh pemerintah sendiri diberi batasan itu. Tentu saya katakan tadi Hukum itu sebenarnya kesepakatan. Sudah lah kesepakatan itu kita cabut, bisa saja dicabut. Kan bisa saja tahun depan periode berikutnya."
Kata Mahfud
@merdeka.com
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyampaikan kepada civitas akademik UMJ, jika ingin adanya perubahan aturan hukum pada pemerintahan agar mendukung dirinya dalam pilpres nanti.
"Pemerintahnya berubah, itu bisa diperbaiki kalau saudara nanti beri dukungan kepada kita. Kalau saudara mengeluh dengan kebijakan ini, mari besok kita buat kesepakatan baru, bisa. Itukan soal kesepakatan saja," ucap Mahfud.