Tom Lembong Minta Dibebaskan di Kasus Korupsi Impor Gula
Kubu Tom Lembong meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi Tom Lembong agar jaksa langsung membebaskannya dari tahanan, saat putusan sela dibacakan nanti.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong langsung melanjutkan pembacaan nota pembelaan atau eksepsi usai agenda dakwaan oleh jaksa dalam sidang kasus korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir langsung membacakan eksepsi, yang pada pokok permohonannya meminta agar majelis hakim menolak surat dakwaan jaksa.
“Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL, memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Bahan Pertimbangan
Ari mengulas hal yang dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, salah satunya bahwa surat dakwaan jaksa dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam membuktikan keterlibatan Tom Lembong di kasus korupsi importasi gula kemendag.
"Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear," jelas dia.
Kembali Ari meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi Tom Lembong agar jaksa langsung membebaskannya dari tahanan, saat putusan sela dibacakan nanti.
"Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," Ari menandaskan.