Tragis, Ibu Bakar Bayi yang Baru Dilahirkan
Merdeka.com - Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menyatakan IS (36), warga warga Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang melakukan pembakaran bayinya saat baru dilahirkan terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 80 ayat (3), (4) atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Pasal 341 KUHP. Hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya di Madiun, Selasa (7/3).
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memastikan yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan yang melibatkan dr Kardimin, Sp.KJ RSUD dr Soeroto Ngawi.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
"Kondisi IS sehat secara fisik dan psikis. Dari hasil pemeriksaan, dia tak mengalami gangguan jiwa. Dalam kasus ini, dia terbukti membiarkan bayi laki-laki yang baru lahirkannya itu tanpa dirawat hingga akhirnya sang bayi meninggal dunia. Kemudian, IS membakarnya di tungku dapur," ujarnya.
Selain itu, polisi juga telah mendatangkan suami pelaku dari tempat kerjanya di Banyuwangi. Suaminya mengaku kaget dan tidak menyangka atas perbuatan istrinya yang tega membunuh bayinya sendiri.
"Hasil kroscek, motifnya masih sama, karena sakit hati dituduh selingkuh oleh suaminya," jelas Danang seperti dilansir dari Antara.
Untuk memperkuat pengakuan pelaku, Satuan Reskrim Polres Madiun saat ini masih menunggu hasil tes DNA dari Jakarta. Tes DNA itu bertujuan untuk memastikan bayi yang dibakar apakah hasil hubungan dengan suami sah atau pria lain.
Seperti diketahui, peristiwa pembakaran bayi tersebut dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Saat itu, IS tidak tahu jika ia akan melahirkan. Sebelum melahirkan, IS mengaku makan buah durian dan jambu. Setelah itu, dia merasa perutnya sakit dan kontraksi hingga akhirnya terjadi kelahiran.
Yang bersangkutan melahirkan sendiri bayinya di rumah tanpa pertolongan medis. IS membiarkan bayi malang itu hingga meninggal dunia usai melahirkannya di rumah orang tuanya. Saat itu, tidak ada orang di rumah.
Selesai melahirkan, bayinya diletakkan di lantai dan hanya diberi handuk. Bayi itu lalu meninggal dan IS beraktivitas seperti biasa, tapi tidak keluar rumah. Bayi yang telah meninggal itu kemudian dibakar di tungku.
Kemudian, sang ibu pelaku menanyakan soal perut IS yang sudah terlihat kempes. Namun, IS tak menjawab. Curiga ada yang tidak beres, sang ibu kemudian berteriak histeris hingga akhirnya tetangga datang. Mereka kemudian mencari sang bayi hingga akhirnya ditemukan sudah menjadi arang di tungku dapur rumah, tinggal tersisa bagian tangan.
Mengetahui itu, IS lalu kabur ke hutan hingga akhirnya dia berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke polisi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diketahui dari hasil psikologi Tata oleh tim ahli.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih menyelidiki penemuan mayat bayi prematur diduga dikubur hidup-hidup orangtuanya tersebut.
Baca SelengkapnyaTertukarnya kedua bayi pasien itu telah terbukti dari hasil DNA.
Baca SelengkapnyaIbu yang menenggelamkan anaknya ke dalam ember didiagnosa alami gangguan jiwa
Baca SelengkapnyaSang ibu, RY telah ditahan, tapi polisi menemukan kendala saat memeriksanya.
Baca SelengkapnyaTata dibantarkan lima hari ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati selama lima hari karena kondisi kesehatan.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi didampingi Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana WK mengungkapkan kronologi peristiwa.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor akan menanggung biaya tes DNA untuk pasien B demi mengungkap dugaan bayi tertukar di RS Sentosa Kemang, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaSelain barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan dari tiga saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaTampak seorang ibu tanpa dibantu tenaga medis melahirkan di pelabuhan Pantai Kartini.
Baca SelengkapnyaIbu hamil yang tertembak sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Baca Selengkapnya