Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai kalah di MA, Ani kembali gugat orang tua dan tujuh orang saudaranya

Usai kalah di MA, Ani kembali gugat orang tua dan tujuh orang saudaranya Aswanto pengacara Ani Hadi Setyowati. ©2018 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Masih ingat kasus anak menggugat orang tua kandungnya di Kota Malang, Jawa Timur? Kini kasus itu memasuki babak baru, karena sang anak kembali mengajukan gugatan dengan materi berbeda.

Pihak anak, Ani Hadi Setyowati menggugat kembali orang tuanya, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (96) dan tujuh orang saudara kandungnya. Pihak Ani, yang merupakan anak keempat mengugat kepemilikan rumah yang hingga saat ini disengketakan.

Ani melalui pengacaranya menyatakan, telah terjadi jual beli rumah di Jalan Diponegoro II RT 01 RW 05 Kecamatan Klojen, Kota Malang tersebut sebelum akte hibah rumah tersebut diterbitkan. Rumah itu telah dibeli dari orang tuanya, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (96) dan Boedi Harti (almarhumah).

"Setelah pembayaran muncul akta hibah, padahal seharusnya jual beli. Kita melihatnya terurut, klien kita dirugikan kalau itu akte hibah, kita jual beli," tegas Aswanto, pengacara Ani Hadi Setyowati di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (13/2).

Seharusnya terbit akta jual beli, bukan akta hibah, karena sebelum keluar akta hibah itu rumah telah dijual dan dibeli oleh penggugat. Rumah itu sudah dijual ke anaknya, sudah dibayar secara lunas.

Kata Aswanto, pembuktian terjadinya jual beli tersebut akan dibeberkan dalam persidangan. Sejumlah bukti disiapkan di antaranya bukti transfer pembelian.

"Kalau benar itu akta hibah tentu tidak ada biaya perolehan hak-hak terhadap tanah. Adanya biaya perolehan hak atas tanah membuktikan bahwa itu unsur jual beli, itu topik permasalahan," terangnya.

Kalau akte hibah dicabut, rumah tersebut akan kembali kepada pemiliknya. Tetapi proses jual beli sendiri sudah terjadi tahun 2007 dan lunas 2000, sebelum gugatan terjadi, karena dalam gugatan yang dimasukkan muncul BPN dan Notaris sebagai pihak turut tergugat.

"Kalau orang Islam, kalau dibuat akta hibah itu bisa dicabut. Karena saya membuat gugatan perbuatan melawan hukum," katanya.

Perlu diketahui, Ani telah dinyatakan kalah melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan pada kedua orangtuanya. Ani menggugat karena merasa sebagai pemegang akta hibah dan berhak atas rumah tersebut.

Gugatan itu diajukan setelah MA sebelumnya memenangkan orang tuanya. Putusan MA menyatakan hibah atas rumah kepada Ani dinyatakan batal demi hukum. Kepemilikan rumah selanjutnya jatuh kepada Achmad Tjakoen Tjokrohadi (96).

Saat publik mengira masalah sudah selesai ternyata kembali muncul gugatan yang mempersoalkan kepemilikan rumah tersebut. Kata pihak Ani, rumah tersebut sudah dibeli dan seharusnya muncul akta jual beli, buka akta hibah dari sang ayah kepada dirinya.

"Bukan akta hibah, tetapi klien kami tidak paham hukum, mengikuti saja. Kita kaget 2011 ada gugatan dari tergugat untuk membatalkan akta hibah itu," terang Aswanto.

Hari ini merupakan sidang ketiga gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Sidang dihadiri oleh penggugat dan tergugat dengan agenda mediasi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Angkat Bantah Usir Ibu yang Sudah Renta, Begini Pengakuannya
Anak Angkat Bantah Usir Ibu yang Sudah Renta, Begini Pengakuannya

AY mengklaim tidak pernah sama sekali mengusir ibu angkatnya itu.

Baca Selengkapnya
Ingin Kuasai Warisan, Nenek 70 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Menantu dan Cucu
Ingin Kuasai Warisan, Nenek 70 Tahun Digugat Anak Kandung hingga Menantu dan Cucu

Kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.

Baca Selengkapnya
Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga
Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga

Korban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.

Baca Selengkapnya
Diminta Beli Tanah Senilai Rp 300 Juta Jika Menghuni, Wanita Ini Pilih Bongkar Rumah Mewahnya yang Berdiri di Tanah Mertua
Diminta Beli Tanah Senilai Rp 300 Juta Jika Menghuni, Wanita Ini Pilih Bongkar Rumah Mewahnya yang Berdiri di Tanah Mertua

Viral wanita pilih bongkar rumah yang berdiri di tanah mertua usai suami selingkuh dan minta tanahnya dibayar 300 juta ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
8 Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo, Harta Gono-Gini yang Akan Segera Dijual
8 Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo, Harta Gono-Gini yang Akan Segera Dijual

Simak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.

Baca Selengkapnya
Sempat Gadaikan Mobil Anaknya, Ini Deretan Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo yang Jadi Harta Gono-Gini  dan Akan Segera Dijual
Sempat Gadaikan Mobil Anaknya, Ini Deretan Potret Rumah Gunawan Dwi Cahyo yang Jadi Harta Gono-Gini dan Akan Segera Dijual

Simak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.

Baca Selengkapnya
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi
Anak Gugat Ibu Kandung Gara-Gara Warisan, Hakim Dorong Mediasi

Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.

Baca Selengkapnya
8 Potret Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Resmi Bercerai Setelah 15 Tahun Menikah, Hak Asuh 3 Anak Sudah Diputuskan!
8 Potret Nisya Ahmad dan Andika Rosadi Resmi Bercerai Setelah 15 Tahun Menikah, Hak Asuh 3 Anak Sudah Diputuskan!

Nisya Ahmad dan Andika Rosadi resmi bercerai, hak asuh anak-anaknya pun sudah diputuskan.

Baca Selengkapnya
Putus, Wulan Eks Pacar Digugat Rp396 Juta
Putus, Wulan Eks Pacar Digugat Rp396 Juta

Sabda ternyata miliki utang uang dalam jumlah yang tak sedikit kepada Wulan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara dan Awal Mula Warga Tambun Terusir dari Rumah Sendiri Imbas Pengadilan Salah Gusur
Duduk Perkara dan Awal Mula Warga Tambun Terusir dari Rumah Sendiri Imbas Pengadilan Salah Gusur

Lima rumah warga di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Gagal Dibongkar dengan Palu, Pria Ini Bawa Bulldozer Ratakan Rumah Orang Tuanya Gara-Gara Warisan
Gagal Dibongkar dengan Palu, Pria Ini Bawa Bulldozer Ratakan Rumah Orang Tuanya Gara-Gara Warisan

Rumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!

Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.

Baca Selengkapnya