Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai Periksa Ade Armando, Polisi akan Gelar Perkara Kasus Joker Anies Baswedan

Usai Periksa Ade Armando, Polisi akan Gelar Perkara Kasus Joker Anies Baswedan Ade Armando. ©blogspot.com

Merdeka.com - Akademisi Universitas Indonesia, Ade Armando telah diperiksa oleh kepolisian terkait dengan kasus unggahan di media sosialnya yang dianggap melecehkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

"Pemeriksaan Ade Armando sudah dilakukan termasuk saksi-saksi, dua orang saksi dan satu orang pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Ade Armando dikenakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, Yusri mengatakan, kepolisian tengah menyelidiki unsur-unsur di pasal yang dikenakan pada Ade Armando. Setelah nantinya gelar perkara selesai, polisi akan menghadirkan saksi ahli terkait dengan kasus tersebut.

"Kita gelarkan dulu semuanya unsur-unsurnya masih kita selidiki masuk nanti pasal 32 uu ITE itu nanti setelah itu baru berkembang, kita akan panggil nanti saksi-saksi ahli. Ahli di bidang bahasa, ahli di bidang cyber," ujarnya.

Ade Armado Dilaporkan

Sebelumnya, pada 1 November 2019 Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Ade dilaporkan karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker di akun Facebooknya.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan untuk Ade Armando tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024

Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya