Vanessa Angel akan Ajukan Judicial Review UU ITE ke MK
![Vanessa Angel akan Ajukan Judicial Review UU ITE ke MK](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/06/17/1086904/540x270/vanessa-angel-akan-ajukan-judicial-review-uu-ite-ke-mk.jpg)
Merdeka.com - Merasa dirugikan dengan pasal yang didakwakan padanya, artis Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana ini akan dilakukannya setelah vonis atas kasus yang menimpanya dibacakan hakim.
Rencana judicial review atau pengujian yudisial atas pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini, diungkapkan oleh kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik. Ia menyatakan, pasal yang kini menjerat Vanessa Angel, dianggapnya sumir alias tidak jelas, dan berpotensi membahayakan masyarakat pada umumnya.
"Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu tidak jelas, siapa korbannya, siapa yang dirugikan, delik materiilnya dimana, kan tidak jelas," ungkapnya, Senin (17/6).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara.
-
Siapa yang dipenjara 12 tahun? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman? Hakim ketua PN Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan pada Selasa (12/11/2024) bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap seseorang yang memiliki hubungan kerja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, dalam kasus Vanessa ini, yang dipersoalkan adalah chattingan pribadi, antara Vanessa dengan temannya. Harusnya, tambahnya, hal itu tidak dapat di pidanakan, karena masuk ranah privasi.
"Dan chattingan pribadi itu adalah HAM (hak asasi manusia) yang dilindungi juga oleh undang-undang. Kalau itu bisa dipidanakan, maka 200 juta orang di Indonesia, juga terancam bisa dipidanakan karena chattingan pribadi dan itu berbahaya," tambahnya.
Ia kembali menegaskan, jika upaya judicial review pada pasal 27 UU ITE tersebut baru akan dilakukannya, setelah ada kepastian hukum atas kasus yang menimpa Vanessa Angel. "Apalagi jika nanti Vanessa divonis bersalah, maka itu akan jadi pijakan kita melakukan judicial review atas pasal 27 UU ITE," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya, menuntut Vanessa Angel 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana pada terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu, Senin, (17/6).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/4/1704345547516-q5ogq.jpeg)
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnya