Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Vanessa Angel akan Ajukan Judicial Review UU ITE ke MK

Vanessa Angel akan Ajukan Judicial Review UU ITE ke MK Vanessa Angel Diperiksa Polda Jatim. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Merasa dirugikan dengan pasal yang didakwakan padanya, artis Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana ini akan dilakukannya setelah vonis atas kasus yang menimpanya dibacakan hakim.

Rencana judicial review atau pengujian yudisial atas pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini, diungkapkan oleh kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik. Ia menyatakan, pasal yang kini menjerat Vanessa Angel, dianggapnya sumir alias tidak jelas, dan berpotensi membahayakan masyarakat pada umumnya.

"Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu tidak jelas, siapa korbannya, siapa yang dirugikan, delik materiilnya dimana, kan tidak jelas," ungkapnya, Senin (17/6).

Orang lain juga bertanya?

Ia menambahkan, dalam kasus Vanessa ini, yang dipersoalkan adalah chattingan pribadi, antara Vanessa dengan temannya. Harusnya, tambahnya, hal itu tidak dapat di pidanakan, karena masuk ranah privasi.

"Dan chattingan pribadi itu adalah HAM (hak asasi manusia) yang dilindungi juga oleh undang-undang. Kalau itu bisa dipidanakan, maka 200 juta orang di Indonesia, juga terancam bisa dipidanakan karena chattingan pribadi dan itu berbahaya," tambahnya.

Ia kembali menegaskan, jika upaya judicial review pada pasal 27 UU ITE tersebut baru akan dilakukannya, setelah ada kepastian hukum atas kasus yang menimpa Vanessa Angel. "Apalagi jika nanti Vanessa divonis bersalah, maka itu akan jadi pijakan kita melakukan judicial review atas pasal 27 UU ITE," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya, menuntut Vanessa Angel 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana pada terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu, Senin, (17/6).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya