VIDEO: Anak Bos Rental Nangis Bongkar Aksi Anggota TNI AL "Tembak Ayah Sambil Merokok"
Salah satu anak bos rental menceritakan betapa santainya terdakwa menembak korban

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap tiga anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.
Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus tewasnya bos rental IAR (48) di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu pagi (2/1).
Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, dua anak bos rental memberikan keterangan di Pengadilan Militer II-08 pada Selasa (18/2). Salah satu anak bos rental menceritakan betapa santainya terdakwa menembak korban. Ia mengatakan terdakwa sempat merokok sambil menembak ke arah korban.
Untuk terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.