Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim memvonis Luthfi Alfiandi pemuda pembawa bendera saat demo di gedung DPR dengan hukuman 4 bulan penjara. Hakim menganggap, Luthfi melanggar Pasal 218 KUHP karena melawan petugas. Vonis terhadap Luthfi sama dengan tuntutan Jaksa yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Mengacu putusan itu, maka hari ini juga Lutfhi bisa langsung menghirup udara bebas. Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak dia dijebloskan ke bui tanggal 1 Oktober 2019 lalu.

Baca juga:
Ekspresi Luthfi Si Pembawa Bendera Saat Divonis 4 Bulan Penjara
Polisi Klaim Belum Temukan Penyiksaan terhadap Luthfi Alfiandi
Divonis 4 Bulan Penjara, Luthfi Alfiandi Langsung Bebas Hari Ini
Fahira Idris dan Habiburokhman Hadir di Sidang Vonis Luthfi Alfiandi
Luthfi Alfiandi Divonis Empat Bulan Penjara
Kapolri Idham Diminta Ungkap ke Publik Hasil Temuan Kasus Dugaan Penyiksaan Lutfhi

VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya