VIDEO: Fakta Kejagung Korupsi Pertamina Oplos Pertalite Ke Pertamax, Tangkap Anak Saudagar Riza Chalid
Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Senin (24/2). Ketujuh tersangka terdiri dari Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi, dan Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Tersangka selanjutnya, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAN, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim berinisial DW, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera berinisial YRJ.
Kejagung menjelaskan tersangka RS melakukan pembelian untuk minyak mentah Ron 92 atau Pertamax. Padahal, RS membeli Ron 90 atau bensin Pertalite. Kemudian ketika di depo, bensin Ron 90 dioplos menjadi Ron 92. Hal seperti itu melanggar dan tidak diperbolehkan.