Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Eliezer dinyatakan bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis ini tentunya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Dua hari sebelum sidang putusan, Eliezer sempat berkomunikasi dengan ibunya ibunda Rynecke Alma Pudihang.
Menurut Rynecke, saat itu Eliezer diingatkan untuk berserah diri, menerima apa pun keputusan majelis hakim.
Rynecke menyebut, Eliezer merupakan sosok anak yang tegar dan begitu mencintai profesinya sebagai seorang polisi.
Karena itu, kata Rynecke, sang anak tetap memiliki keinginan kuat untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.
Baca juga:
VIDEO: Cerita Biarawati Pendamping Eliezer Tak Henti Doa Sepanjang Sidang Vonis
TOP NEWS: Mimpi Besar Eliezer Kembali ke Polri | Sinyal Duet Prabowo & Khofifah
VIDEO: Kejagung Respons Vonis Mati Sambo, Tegaskan Tak Banding Putusan Eliezer
Kapolri Bicara Peluang Bharada E Kembali ke Brimob, Tunggu Hasil Sidang Etik
Jenguk Eliezer di Rutan Bareskrim Pasca Vonis Hakim, Ini yang Dibawa Ayah & Ibunda