Ahli Hukum Pidana Albert Aries dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Albert mengulas Pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan. Keterangan Albert ini menguntungkan Bharada Richard Eliezer yang dijerat pasal pembunuhan berencana.
Eliezer merupakan eksekutor penembakan Brigadir Yosua. Dalam sidang Eliezer mengaku hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya yang saat itu menjabat Kadiv Propam dengan pangkat Inspektur Jenderal.
Baca juga:
Ahli Bicara Bharada E Tak Bisa Dipidana karena Perintah Sambo, Berikut Penjelasannya
VIDEO: [FULL] Percakapan Seru Jaksa dengan Ahli Sambo & Putri Bahas soal Pidana Mati
Balas Kubu Ferdy Sambo, Saksi Ahli Bharada E Nilai Lie Detector Sah Jadi Alat Bukti